Polisi: Mobil Ambulance DPC Gerindra Tasikamaya Terdaftar Sebagai Milik PT Arsari Pratama
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus ambulans yang membawa batu saat aksi demonstrasi 22 Mei.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyatakan mobil ambulans inventaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya terdaftar sebagai milik PT Arsari Pratama. Mobil tersebut kedapatan membawa batu saat terjadi rusuh dini hari pasca aksi damai 22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu, Jakarta.
"Mobil ini atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs resmi DPR, keponakan Prabowo Subianto yang juga anggota DPR dari Partai Gerindra, Aryo Djojohadikusumo, merupakan komisaris PT Arsari Pratama sejak 2008.
Argo menambahkan, para awak ambulans yang ikut ke Jakarta mendapatkan perintah dari Ketua DPC Gerindra Tasikmalaya bernama Nandang. Mereka dibekali surat tugas serta uang operasional sebesar Rp 1,2 juta.
Baca: MK: Pengajuan Permohonan Sengketa Pemilu Harus Dilengkapi Bukti Valid
"Ada surat tugas. Ada sekretaris dan wakil sekretaris," tutur Argo.
Seperti diketahui, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus ambulans yang membawa batu saat aksi demonstrasi 22 Mei.
Baca: Cerita Haru Tentang Bachtiar Alamsyah, Warga Batuceper Korban Meninggal di Aksi 22 Mei
Kelima tersangka tersebut merupakan orang yang berada di ambulans yang membawa batu tersebut.
Lima tersangka tersebut merupakan dua pengurus DPC Gerindra Tasikmalaya, yakni Wakil Sekretaris, Obi (O) dan Sekretaris, Iskandar (I), satu sopir bernama Yayan (Y), dua penumpang Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.