Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah 7 Permohonan Sengketa Pemilu Diajukan PKS ke MK, 10 Lagi Rencananya Menyusul

Tulus mengatakan, rencananya PKS juga akan memasukkan 10 gugatan lagi ke MK pada Rabu malam ini

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sudah 7 Permohonan Sengketa Pemilu Diajukan PKS ke MK, 10 Lagi Rencananya Menyusul
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tulus Wahjujono, perwakilan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan pihaknya telah mendaftarkan lima gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Sehingga, PKS menjadi partai yang paling banyak mendaftarkan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Elite PKS Dukung Terjadinya Pertemuan Antara Jokowi Dengan Prabowo Subianto

"Gugatan itu masing-masing untuk lima provinsi," ujar Tulus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

PKS mendaftarkan dua gugatan dini hari tadi.

Kemudian, lima gugatan pada sore ini.

Gugatan yang diajukan terkait pileg di Provinsi Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Maluku.

PKS menjadi partai terbanyak yang mengajukan gugatan hingga sore ini.

Berita Rekomendasi

Beberapa partai lain seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, dan Partai Demokrat juga sudah mendaftarkan gugatan.

Namun, partai-partai itu mendaftarkan gugatan untuk satu provinsi saja.

Tulus mengatakan, rencananya PKS juga akan memasukkan 10 gugatan lagi ke MK pada Rabu malam ini.

"Jadi nanti total seluruhnya ada 15 provinsi yang terdiri dari 25 daerah pemilihan," kata Tulus.

Tulus mengatakan, jenis sengketa pemilu yang diajukan bermacam-macam.

Ada yang merupakan persoalan selisih suara hingga DPT ganda.

Gugatannya juga terdiri daril sengketa pileg berbagai tingkatan mulai dari DPR dan DPRD.

"Semua gugatan yang didaftarkan juga kita lengkapi alat bukti," kata dia.

Baca: Pakai Masker, Anies Baswedan Ikut Sikat Jalan Depan Gedung Bawaslu Pasca-aksi Massa 22 Mei

Adapun, batas waktu pendaftaran gugatan sengketa hasil pileg adalah 24 Mei pukul 01.46 WIB.

Sidang penyelesaiannya baru akan berlangsung sekitar bulan Juli sampai Agustus 2019.

Penulis : Jessi Carina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Hingga Kamis Sore, PKS Paling Banyak Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas