4 Tokoh Nasional dan 1 Pimpinan Lembaga Survei Jadi Target Tembak Mati Saat Aksi Kerusuhan 22 Mei
HK Terima Perintah Tembak Mati 5 Tokoh Nasional saat Kerusuhan 22 Mei, Dibayar Rp 150 Juta, Polisi Kantongi Identitas Pemberi Perintah
Editor: Sugiyarto
AD berperan sebagai penjual tiga pucuk senjata api rakitan
6. AF (perempuan), warga Pancoran, Jakarta Selatan
AF berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver kepada HK seharga Rp 50 juta.
AF ditangkap di BRI, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 24 Mei 2019.
Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menunjukkan foto para tersangka serta senpi yang disita dari para tersangka.
Rompi antipeluru bertulis Polisi
Dari kelompok yang menguasai empat senjata api ilegal, Kepolisian menemukan satu rompi antipeluru bertuliskan "POLISI"
"Tersangka juga memiliki rompi antipeluru bertuliskan 'polisi'. Ini kami dapatkan dari tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal.
Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menunjukkan rompi antipeluru yang disita.
Di bagian depan dan belakang rompi berwarna hitam tersebut ada tulisan "POLISI".
"Kami sedang dalami apakah ada kaitannya kelompok ini yang meminjam profesi kami dan melakukan kekerasan di lapangan," kata Iqbal.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri: Senpi Laras Panjang Akan Dipakai Eksekusi Jarak Jauh Saat Demo dan Ini Peran 6 Tersangka Terkait Senpi Ilegal, dari Pemimpin sampai Eksekutor