Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Tokoh Nasional dan 1 Pimpinan Lembaga Survei Jadi Target Tembak Mati Saat Aksi Kerusuhan 22 Mei

HK Terima Perintah Tembak Mati 5 Tokoh Nasional saat Kerusuhan 22 Mei, Dibayar Rp 150 Juta, Polisi Kantongi Identitas Pemberi Perintah

Editor: Sugiyarto
zoom-in 4 Tokoh Nasional dan 1 Pimpinan Lembaga Survei Jadi Target Tembak Mati Saat Aksi Kerusuhan 22 Mei
Kompastv
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AV dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). 

HK Terima Perintah Tembak Mati 5 Tokoh Nasional saat Kerusuhan 22 Mei, Dibayar Rp 150 Juta, Polisi Kantongi Identitas Pemberi Perintah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascademo pilpres 2019 yang berujung kerusuhan 22 Mei, polisi akhirnya mengungkap adanya dugaan upaya pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei. 

Kepolisian bahkan sudah menangkap enam tersangka atas kepemilikan senjata api, serta disangka sebagai eksekutor di tengah kerusuhan 22 Mei. 

Satu di antaranya adalah HK yang disebut menerima perintah untuk menembak mati lima tokoh nasional tersebut, dengan bayaran atas perannya itu senilai Rp 150 juta. 

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal dan Wakapuspen TNI Brigjen TNI Tunggul Suropati jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Baca: Soal Harta Warisan Ustaz Arifin Ilham, Ini Kata Putra Tertuanya

Baca: Singgung Keinginan Anak, Andi Soraya Menangis Saat Jadi Saksi di Sidang Steve Emmanuel

Empat senpi

Seperti dikutip dari kompas.com, kepolisian menunjukan empat senjata api ilegal berikut amunisi tersebut.

Senjata itu diduga akan digunakan kelompok "penunggang gelap" saat aksi unjuk rasa menolak hasil pemilu presiden 2019 di Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

Kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi diantaranya rakitan.

Empat senpi dan amunisi tersebut ditunjukan dalam jumpa pers yang dilakukan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal dan Wakapuspen TNI Brigjen TNI Tunggul Suropati di Kantor Kemenko Polhukam.

Salah satu senpi yang disita adalah rakitan laras panjang kaliber 22.

Penangkapan 2 Polwan Diduga Terpapar Radikalisme, Turun di Juanda, Ketahuan Pakai Nama Samaran

Iqbal mengatakan, senpi tersebut diduga akan digunakan eksekutor dari jarak jauh lantaran dilengkapi teleskop.

"Ini ada teleskopnya, diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh. Walaupun rakitan ini efeknya luar biasa," kata Iqbal sambil mengangkat senpi tersebut.

Tiga senpi lainnya, adalah pistol jenis revolver taurus kaliber 38 dan dua box peluru kaliber 38 berjumlah 39 butir.

Kemudian, pistol jenis Major kaliber 52 dan sebuah magazine serta lima butir peluru. Serta senpi laras pendek rakitan kaliber 22.

"Bayangkan jika kami tidak bergerak cepat," kata Iqbal.

Enam tersangka

Terkait kepemilikan senpi tersebut, Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Menurut Polri, para tersangka awalnya menerima perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Namun, Kepolisian tidak mau mengungkap identitas kelima orang tersebut.

Selain itu, HK sebagai pemimpin kelompok juga berada di tengah kerumunan massa pendemo saat aksi 21 Mei.

Saat itu, ia membawa senpi revolver. Kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Orang yang perintahkan HK

Penyidik sudah mengantongi identitas orang yang memerintahkan HK.

Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Penyidik sudah mengantongi identitas orang yang memerintahkan HK.

Irjen M Iqbal mengatakan, senpi tersebut akan digunakan membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Peran 6 tersangka

Berikut daftar tersangka yang dipaparkan Iqbal:

1. HK (pria) alias Iwan, alamat di Cibinong, Bogor HK adalah pemimpin aksi.

Dia berperan mencari senjata api, eksekutor, dan mencari eksekutor lain.

Atas peran tersebut, HK menerima uang Rp 150 juta.

Saat aksi 21 Mei 2019, HK membawa satu pucuk senjata api jenis revolver.

HK ditangkap di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta, pada 21 Mei 2019 pukul 13.00 WIB.

2. AZ (pria), warga Ciputat, Tangerang Selatan.

AZ berperan menjadi eksekutor dan mencari eksekutor lain.

Ia ditangkap di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 21 Mei pukul 13.30 WIB.

3. IR (pria), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat

IR berperan sebagai esekutor dengan bayaran Rp 5 juta.

Ia ditangkap di pos penjaga di kantor sekuriti di Kebon Jeruk.

4. TJ (pria), warga Cibinong, Bogor TJ berperan sebagai eksekutor.

Dia memegang senjata api laras pendek dan laras panjang.

TJ menerima bayaran Rp 55 juta.

5. AD (pria), warga Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara

AD berperan sebagai penjual tiga pucuk senjata api rakitan

6. AF (perempuan), warga Pancoran, Jakarta Selatan

AF berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver kepada HK seharga Rp 50 juta.

AF ditangkap di BRI, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 24 Mei 2019.

Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menunjukkan foto para tersangka serta senpi yang disita dari para tersangka.

Rompi antipeluru bertulis Polisi

Dari kelompok yang menguasai empat senjata api ilegal, Kepolisian menemukan satu rompi antipeluru bertuliskan "POLISI"

"Tersangka juga memiliki rompi antipeluru bertuliskan 'polisi'. Ini kami dapatkan dari tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal.

Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menunjukkan rompi antipeluru yang disita.

Di bagian depan dan belakang rompi berwarna hitam tersebut ada tulisan "POLISI".

"Kami sedang dalami apakah ada kaitannya kelompok ini yang meminjam profesi kami dan melakukan kekerasan di lapangan," kata Iqbal.

Dari kelompok yang menguasai empat senjata api ilegal, Kepolisian menemukan satu rompi antipeluru bertuliskan POLISI
Dari kelompok yang menguasai empat senjata api ilegal, Kepolisian menemukan satu rompi antipeluru bertuliskan POLISI (YouTube Kompas TV via kompas.com)

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri: Senpi Laras Panjang Akan Dipakai Eksekusi Jarak Jauh Saat Demo dan Ini Peran 6 Tersangka Terkait Senpi Ilegal, dari Pemimpin sampai Eksekutor

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas