Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Penangkapan Mustofa Nahrawardaya, Firasat Istri Hingga Minta Dibebaskan

Cathy Ahadianti ingin suami, Mustofa Nahrawardaya dipulangkan karena harus mengontrol kondisi kesehatan akibat penyakit asam urat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Awal Penangkapan Mustofa Nahrawardaya, Firasat Istri Hingga Minta Dibebaskan
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Koordinator Relawan IT BPN, Mustofa Nara di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2019). 

Djudju Purwantoro mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya yang kini ditahan di Bareskrim Polri.

Dia juga mengkritik penahanan anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu yang terlalu cepat.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan psikologi tersangka Mustofa Nahra sebelum melakukan pemeriksaan.

"Penyidik tentunya melihat kembali kondisi kesehatan dan psikologisnya untuk memeriksa yang bersangkutan," ujar Dedi.

Andri Bibir (pakaian oranye) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Sabtu (25/5/2019).
Andri Bibir (pakaian oranye) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Sabtu (25/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Dedi mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan jika kondisi kesehatan dan psikis Mustofa memungkinkan.

Namun, Mustofa akan dirujuk ke rumah sakit apabila belum siap untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kalau kondisi kesehatan dan psikologinya belum siap nanti akan dirawat di rumah sakit," jelasnya.

Dedi menjelaskan, penyidik melakukan penahanan kepada Mustofa Nahra sejak Senin dini hari setelah lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

"Saat ini saudara M sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Dedi.

Salah satu alasan penyidik menahan Mustofa Nahra karena ancaman hukuman pidana dari sangkaan yang bersangkutan adalah di atas lima tahun.

Penyidik menetapkan Mustofa Nahra sebagai tersangka menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan hoaks yang menimbulkan keonaran melalui media sosial.

Dia melakukan hal itu di dua akun twitter-nya, yakni @AkunTofa dan @TofaLemonTofa.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 45 huruf (a) ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kondisi terkini di sekitar Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2019) terpantau kondusif. TRIBUNNEWS.COM/FRANSISKUS ADHIYUDA
Kondisi terkini di sekitar Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2019) terpantau kondusif. TRIBUNNEWS.COM/FRANSISKUS ADHIYUDA (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Mustofa ditangkap karena cuitan soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta. Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15) dan tewas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas