Awal Penangkapan Mustofa Nahrawardaya, Firasat Istri Hingga Minta Dibebaskan
Cathy Ahadianti ingin suami, Mustofa Nahrawardaya dipulangkan karena harus mengontrol kondisi kesehatan akibat penyakit asam urat.
Editor: Dewi Agustina
"Harun Rasyid bukan di sana ditemukannya, luka-luka tidak ada luka lebam juga almarhum tapi diduga luka tembak, gitu ya," ujarnya.
Pada 1 November 2018, Mustofa Nahrawardaya juga pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks seputar insiden kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 di Twitter.
Dalam akun media sosial twitter @AkunTofa ia menulis, "Kabar dari teman saya di Halim, Lion Air sudah mendarat di Halim Perdana Kusuma Alhamdulillah."
Mustofa menyatakan, kicauannya itu sebatas kode pemberitahuan ia telah tiba di bandara Halim Perdana Kusuma menggunakan pesawat Lion Air untuk istri atau sopirnya.
Dan cuitannya disangka hoaks lantaran waktunya bertepatan dengan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di peraran Karawang, Jawa Barat.
Istri Ngaku Sudah Firasat
Cathy Ahadianti menceritakan pada Minggu dini hari, saat itu ia dan suaminya, Mustofa Nahrawardaya baru saja pulang mengisi acara Itikaf di Tebet, Jakarta Selatan.
"Kami baru tiba di rumah pukul 02.00 WIB, bapak baru istirahat sebentar, sekitar jam 03.00 WIB, bel rumah kami dibel terus berkali-kali. Ketika kami lihat di luar sudah banyak orang, ada Ketua RT juga," kata istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy Ahadianti dikutip dari TV One.
Cathy Ahadianti melanjutkan karena waktu itu dirinya sudah berganti pakaian, maka Mustofa Nahrawardaya yang membuka pintu.
"Karena saya sudah kondisinya sudah pakai baju tidur jadi bapak yang terlebih dulu keluar, bapak mempersilakan bapak-bapak itu masuk, kami awalnya tidak tahu itu polisi, karena mereka berpakaian sipil. Kemudian saya dengar di bawah kok ramai, akhirnya saya turun saya perhatikan, ternyata beliau ini membawa surat penangkapan, saya diberi copy-nya," kata Cathy.
Dalam surat penangkapan, kata Cathy Ahadianti, tertulis bahwa Mustofa Nahrawardaya melakukan penyebaran berita bohong.
"Isinya katanya suami saya melakukan penyebaran berita bohong pada tanggal 24 Mei disini terjadinmya, pelaporannya dilakukan tanggal 25 Mei kemudian tanggal 26 dini hari sudah ditindak," tuturnya.
Cathy Ahadianti mengaku sudah memiliki firasat jika Mustofa Nahrawardaya akan ditangkap polisi sejak sebelum aksi 22 Mei di Bawaslu.
"Dari awal gitu kita sudah feeling akan ada sesuatu terjadi, sudah ada feeling kalau bapak akan ada penangkapan untuk bapak entah pasalnya apa kita belum tahu tapi kita sudah feeling," kata Cathy Ahadianti soal penangkapan Mustofa Nahrawardaya.
Cathy Ahadianti menuturkan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 24 Mei 2019, handphone Mustofa Nahrawardaya tidak berfungsi dengan normal.
"Sejak tanggal 20 sampai 24 Mei memang handphonenya bapak sering kali seperti hang, akunnya juga tidak bisa diakses, memang ada pembatasan kan pada tanggal 22 Mei kalau gak salah, tapi sebelumnya ketika tanggal 20 kan sudah ada massa, itu sudah mulai susah dipakai, dan pada saat itu bapak sedang sakit di rumah," kata Cathy Ahadianti.
Cathy meyakini cuitan soal pemukulan oleh anggota Brimob di Masjid Al Huda Kampung Bali diduga bukan ditulis oleh Mustofa Nahrawardaya.
"Kalau soal itu terkadang akunnya bapak tidak bisa dikuasai bapak sendiri, ini sudah sering terjadi, mungkin orang-orang banyak yang gak percaya, tapi itu sangat sering terjadi, malah pernah jadi following-nya itu tiba-tiba nol, padahal following-nya ribuan orang tiba-tiba nol dan akun yang sebelumnya itu semua kejadiannya hampir mirip. Jadi, ada pihak yang ngutak-ngatik dulu, kemudian akhirnya jadi pasal, kemudian dipanggil polisi. Halnya sama, mirip. Jadi, saya sudah tidak heran," kata dia.
Cathy Ahadianti mengatakan ada dua telepon seluler milik Mustofa Nahrawardaya yang disita oleh polisi, termasuk ponsel yang terdapat nomor telepon anggota BPN Center.
Ia juga menilai ada sejumlah kejanggalan pada penangkapan terhadap suaminya, di antaranya pada surat penangkapan dari polisi.
Menurutnya, tanggal pelaporan dan tanggal penangkapan menjadi kejanggalan yang pertama.
"Satu, yang kejanggalan dari surat penangkapan, ini kan berdasarkan laporan orang pada tanggal 25 Mei, kemudian ini sudah ditangkap 26 Mei dini hari, sungguh cepat sekali prosesnya, hebat sekali yang lapor," ujarnya.
Selain tanggal, Cathy juga menyoroti lokasi dilakukan tindak pidana yang dituduhkan pada Mustofa Nahrawardaya.
"Dalam surat penangkapan ini ditulis bahwa hukum pidana yang diketahui terjadi pada tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan, seperti yang saya ceritakan tadi, pada 24 Mei bapak tidak kemana-kemana hanya di Bintaro, Bintaro itu Tangerang Selatan bukan Jakarta Selatan, maka perlu dipertanyakan siapa yang melaukan di Jakarta Selatan ini," ujarnya. (tribun network/dit/kcm/coz)