Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN: Tak Ada Penambahan Cuti Bersama, PNS Diharap Patuhi Keputusan Presiden

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tak ada lagi penambahan cuti bersama bagi PNS tahun 2019 ini.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BKN: Tak Ada Penambahan Cuti Bersama, PNS Diharap Patuhi Keputusan Presiden
Istimewa
Ilustrasi: Jokowi bersama sejumlah PNS 

Untuk melaksanakan amanat kedua PP tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN; dan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural yang Bersumber dari APBN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas