BW Sebut Pemilu 2019 Terburuk, Ketua Bawaslu: Ini yang Paling Transparan
Malah Abhan menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu tahun ini adalah yang paling transparan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Putusan pidana
Sepanjang penyelenggaran Pemilu 2019, hingga hari ini (28/5/2019), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebut ada 533 pelanggaran pidana yang telah diproses.
Dari jumlah tersebut, mereka telah mengeluarkan putusan kategori pidana sebanyak 114 kasus.
Baca: Siapa Dalang di Balik Aksi Massa 22 Mei Berujung Kerusuhan? Ini Pendapat PAN
Sebanyak 106 putusan dinyatakan inkrah, sementara delapan lainnya masih dalam pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan alias banding.
"Jadi setelah temuan laporan diperiksa secara materil 533 termasuk ke pidana. Dari pengadilan yang sampai putusan pengadilan itu, ada 114 putusan pengadilan," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam diskusi dikawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Ada 11 putusan, kata Fritz berasal dari kasus pidana yang melibatkan ASN dan TNI-Polri.
Mereka terbukti ikut serta dalam pelaksanaan maupun tergabung di dalam tim kampanye.
Selain itu, Bawaslu juga mencatat ada 20 putusan dimana pelaksana, peserta dan tim kampanye melanggar larangan kampanye.
Serta 18 putusan kasus kepala desa yang melakukan perbuatan menguntungkan peserta Pemilu.
Ada pula penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadan dan tempat pendidikan sebanyak 12 putusan, juga 13 putusan kasus pemalsuan dokumen.
Selanjutnya, Bawaslu juga mengeluarkan 25 putusan terkait kasus politik uang.
Di mana 24 diantaranya sudah dinyatakan inkrah, sedangkan 1 sisanya masih dalam proses.
Baca: Kapolri : Sembilan Anggota Jalani Perawatan, Gigi Rontok Sampai Engsel Tangan Terlepas
Soal kasus politik uang, Fritz mengatakan sebagian besar terjadi pada hari pencoblosan tanggal 17 April, saat massa tenang selama tiga hari, dan sebelum memasuki masa tenang.
"Ada yang terjadi pada 17 April, massa tenang, dan sebelum massa tenang," ungkap Fritz.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.