BW Sebut Pemilu 2019 Terburuk, Ketua Bawaslu: Ini yang Paling Transparan
Malah Abhan menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu tahun ini adalah yang paling transparan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Abhan membantah pernyataan Ketua Tim Pengacara Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) yang menyebut Pemilu 2019 adalah pesta demokrasi paling buruk selama pemyelenggaraannya.
Malah Abhan menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu tahun ini adalah yang paling transparan. Sebab tahapan demi tahapan bisa disimak oleh publik secara langsung.
Mulai dari penyelenggaraan, independensi, transparansi, dimana setiap proses sejak di tingkat Kecamatan, hingga tingkat nasional dilakukan secara terbuka.
Publik bisa melihat bagaimana perdebatan antar saksi dengan pihak penyelenggara Pemilu dalam rapat pleno rekapitulasi.
Jika ada satu dua hal yang terasa kurang, Abhan mewajarinya.
Baca: Sebut Pemerintahan Jokowi Komunis, Bule Ini Terancam Hukuman 10 Tahun
Baca: BPN Berpandangan Jika Jokowi Menggerakan BUMN dan ASN, Moeldoko: yang Milih 02 itu 78 Persen!
Baca: KPK Beberkan Kronologi Suap Pejabat Imigrasi Mataram Senilai Rp 1,2 M
Baca: Sejarah THR: Tokoh Pencetus Hingga Bentuk Kesetaraan Rakyat
"Kalau menurut kami ya tidak, ini yang paling transparan. Pemilu ini sangat transparan, semua bisa dilihat buruknya dimana. Kalau ada kekurangan, yang namanya manusia tidak sempurna. Ini baik. kalau nggak baik, nggak selesai," tutur Abhan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
"Ini penyelenggaranya jelas, independen, transparan, mana ada proses sejak awal di Kecamatan dilihat, di Kabupaten dilihat, ya semua publik bisa lihat, di nasional juga. Debatnya kami dengan saksi, keberatan dari 02, anda bisa lihat sendiri," jelasnya lagi.
Apalagi, Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa tempat sebagai upaya pembenahan untuk proses yang memang kurang sesuai aturan.
"Tapi kalau dengan kami membuat rekomendasi sekian PSU, ini bagian dari ada yang salah di benarkan," jelas dia.
Sebelumnya, BW mengungkap bahwa Pemilu 2019 adalah pesta demokrasi terburuk yang pernah diselenggarakan di Indonesia.
Ia membandingkan Pemilu tahun 1955 dengan Pemilu 2019.
Kata dia, Pemilu paling demokratis justru terjadi di awal perang kemerdekaan, semisal tahun 1959 ketika Indonesia dipimpin oleh Presiden Soekarno.
"Inilah Pemilu terburuk di Indonesia, selama Indonesia pernah berdiri," kata BW, di Jakarta Pusat, Jumat (24/5) kemarin.
Baca: Anak Usaha Adhi Karya Gandeng Ustaz Yusuf Mansur Bangun Hunian Mewah di Sentul, Ubudnya Sentul
Baca: Selain 4 Tokoh Nasional, Ternyata Ada Tokoh Lain yang Mendapat Ancaman Pembunuhan
Putusan pidana
Sepanjang penyelenggaran Pemilu 2019, hingga hari ini (28/5/2019), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebut ada 533 pelanggaran pidana yang telah diproses.
Dari jumlah tersebut, mereka telah mengeluarkan putusan kategori pidana sebanyak 114 kasus.
Baca: Siapa Dalang di Balik Aksi Massa 22 Mei Berujung Kerusuhan? Ini Pendapat PAN
Sebanyak 106 putusan dinyatakan inkrah, sementara delapan lainnya masih dalam pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan alias banding.
"Jadi setelah temuan laporan diperiksa secara materil 533 termasuk ke pidana. Dari pengadilan yang sampai putusan pengadilan itu, ada 114 putusan pengadilan," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam diskusi dikawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Ada 11 putusan, kata Fritz berasal dari kasus pidana yang melibatkan ASN dan TNI-Polri.
Mereka terbukti ikut serta dalam pelaksanaan maupun tergabung di dalam tim kampanye.
Selain itu, Bawaslu juga mencatat ada 20 putusan dimana pelaksana, peserta dan tim kampanye melanggar larangan kampanye.
Serta 18 putusan kasus kepala desa yang melakukan perbuatan menguntungkan peserta Pemilu.
Ada pula penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadan dan tempat pendidikan sebanyak 12 putusan, juga 13 putusan kasus pemalsuan dokumen.
Selanjutnya, Bawaslu juga mengeluarkan 25 putusan terkait kasus politik uang.
Di mana 24 diantaranya sudah dinyatakan inkrah, sedangkan 1 sisanya masih dalam proses.
Baca: Kapolri : Sembilan Anggota Jalani Perawatan, Gigi Rontok Sampai Engsel Tangan Terlepas
Soal kasus politik uang, Fritz mengatakan sebagian besar terjadi pada hari pencoblosan tanggal 17 April, saat massa tenang selama tiga hari, dan sebelum memasuki masa tenang.
"Ada yang terjadi pada 17 April, massa tenang, dan sebelum massa tenang," ungkap Fritz.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.