Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Terkait Kasus BLBI

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atau hasil pengembangan perkara terpidana Syafruddin Arsyad Temanggung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Terkait Kasus BLBI
ISTIMEWA
Sjamsul Nursalim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atau hasil pengembangan perkara terpidana Syafruddin Arsyad Temanggung.

"Ya, sudah (tersangka)," sebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Baca: Bantah Jokowi Antikritik, Politisi PDIP : Proses Hukum Jangan Dipolitisir

Baca: Pagar Monas Dipenuhi Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih untuk TNI, Polri dan BIN

Baca: Pencuri Viral yang Kembalikan Mobil ke Pemiliknya Akan Tetap Diproses Hukum

Sjamsul Nursalim, yang notebene mantan obligor BDNI, kini tinggal di Singapura. Disinggung bagaimana proses hukumnya dapat dijalankan, Alex memastikan mekanisme peradilannya tidak ada kendala .

"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," ujar Alex. 

Disinggung soal hukuman badan sulit diterapkan kepada Sjamsul Nursalim lantaran berada di luar negeri, mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut mengatakan pihaknya dapat menyita aset-aset Sjamsul Nursalim yang masih ada di Indonesia sebagai pengembalian kerugian negara. 

Berita Rekomendasi

"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," jelas Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas