Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Dirjen Imigrasi Tentang Kasus Suap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram

"Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas Imigrasi," kata Ronny.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tanggapan Dirjen Imigrasi Tentang Kasus Suap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie membenarkan ada empat pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda NTB terkait dugaan kasus suap penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pelanggaran keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA( di NTB.

Dia mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Ditjen Imigrasi menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Ronny dalam rilis resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (29/5/2019).

Ronny juga menyebutkan, Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham terkait kasus tersebut.

Pihaknya juga melakukan koordinasi internal dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai.

"Direktur Jenderal Imigrasi memerintahkan setiap petugas Imigrasi agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi, serta wewenang yang telah ditetapkan.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas Imigrasi," kata Ronny.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR) sebagai tersangka. Kurniadie diduga menerima suap terkait penyalahgunan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Baca: Kerap Meleset, Fraksi-fraksi di DPR Ragukan Target Pertumbuhan Ekonomi 2020

Selain Kurniadie, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Baca: Penjelasan Kemenhub Cabut Lisensi Terbang Pesawat Single Engine Vlogger Vincent Raditya

Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima ‎suap sebesar Rp 1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis berkewarganegaraan Singapura dan Australia.

Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas