Ustaz Sambo Kembali Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
"Melanjutkan (pemeriksaan) yang kemarin. Masih ada hal yang perlu didalami katanya (penyidik)," kata Ustadz Sambo.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Sambo mengaku dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik terkait pidato people power oleh Eggi Sudjana.
"Pertama kaitannya dengan Bang Eggi, kedua berkaitan dengan pidato-pidato saya. Ada yang merekam gitu ya dilihat, ditunjukkan. Yasudah saya jawab aja apa adanya sesuai yang ada di video itu ya saya sampaikan gitu," ujar Sambo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Meski berada satu lokasi dengan Eggi Sudjana pada tanggal 17 April 2019, namun Sambo mengaku tidak tahu dengan ucapan people power Eggi Sudjana.
Dirinya mengaku tidak pernah berhubungan secara langsung dengan Eggi Sudjana.
"Berkaitan dengan Eggi ada. Kejadiannya tahu dimana, tapi kapannya kita tidak tahu dan saya tidak pernah berhubungan dengan Bang Eggi juga," tutur Sambo.
Sambo menyebut, saat tanggal 17 April 2019 ia tengah berceramah di kediaman Prabowo. Sementara, Eggi di luar bersama pendukung Prabowo-Sandiaga.
"Karena konteksnya kan beda. saya konteksnya ceramah di tempat tanggal 17, diduga oleh mereka tanggal 17 cuma kan saya tidak tahu orang saya tidak disitu, dalam artian tidak diluar kan gitu. Tidak tahu saya, dia ngomong diluar kan gitu," papar Sambo.
Sambo mengaku bakal kembali diperiksa pada Rabu (29/5/2019) esok. Dirinya mengaku siap memenuhi panggilan tersebut.
"Hari rabu katanya jam 11.00 WIB. Katanya kaitannya dengan saya sebagai BPN saya tidak ngerti juga sih," pungkas Sambo.
Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari. Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.
Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Saat itu, dirinya menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.
Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.