Hermawan Sulistyo Sebut Polri dan Moeldoko Takut Ungkap Kasus Kivlan Zen
Muhammad Iqbal dan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, kelabakan saat diberi pertanyaan mengenai kasus Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Editor: Sugiyarto
"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019), seperti dilansir dari Kompas.com.
Djuju menyebut, status tersangka ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan pada kliennya.
Penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadap Kivlan sejak Rabu pukul 16.00 WIB.
Menurut Djuju, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka kerusuhan 22 Mei 2019.
"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," ujar Djuju.
• Tim Hukum BPN Tak Akan Bawa Bukti Abal-abal: Pasti Akan Tercengang
Sementara itu, Djuju juga mengungkap bahwa Kivlan Zen mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal.
Dua senpi di antaranya rakitan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Moeldoko dan Polri 'Kelabakan' Jawab Soal Kasus Kivlan Zen, Hermawan Sulistyo: Takut?,