Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Akan Buktikan Menag Terima Suap Rp 70 Juta pada Kasus Jual-Beli Jabatan

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (29/5/2019).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa KPK Akan Buktikan Menag Terima Suap Rp 70 Juta pada Kasus Jual-Beli Jabatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019). KPK memeriksa Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji yang dalam proses penyelidikan oleh KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin pada kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Nama Lukman sudah disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK pada sidang beragenda pembacaan surat dakwaan atas nama terdakwa Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanudin.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (29/5/2019).

"Berdasarkan kemarin hasil penyidikan yang kami dapatkan seperti itu. Lebih jelasnya nanti kami akan buka dipersidangan saja. Pembuktian di persidangan saja," kata JPU pada KPK, Wawan Gunawarto, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (29/5/2019).

Baca: Kemenag Gelar Sidang Isbat 3 Juni 2019 untuk Tentukan 1 Syawal

Samsul Huda Yudha, selaku penasihat hukum Haris Hasanudin menyebut Lukman Hakim Syaifudin bersama dengan Ketua Umum PPP Romahurmuziy tidak melakukan jual-beli jabatan di Kemenag.

Dia mengungkapkan ada pemberian uang kepada kedua orang itu, namun itu bersifat 'Bisyaroh' atau dalam bahasa Indonesia yang diartikan sebagai kabar gembira.

Ini merupakan bentuk tradisi lama untuk memberikan sesuatu kepada pimpinan yang hadir saat melakukan suatu kunjungan.

Berita Rekomendasi

Namun, menurut JPU pada KPK pemberian sesuatu kepada pejabat negara itu merupakan sesuatu yang ilegal.

Apalagi pemberian sesuatu itu berupa uang. Jaksa Wawan menyebut ada pemberian uang senilai Rp 70 juta yang diberikan oleh Haris Hasanudin.

"Iya (pemberian senilai Rp 70 juta,-red)" kata Jaksa Wawan.

Wawan meyakini Lukman dan Rommy menerima aliran dana Haris Hasanudin, seperti yang sudah dituangkan pada surat dakwaan.

"Kalau dari hasil penyidikan, kami menyakini ada seperti dituangkan dalam persidangan dakwaan ini," kata Wawan.

Atas dasar itu, dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan Lukman dan Rommy akan dihadirkan ke persidangan.

"Insya Allah, Insya Allah," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Nama Lukman Hakim Saifuddin disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin yang dibacakan JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas