Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Penangguhan, Mahfud MD Singgung Tokoh Galak di Medsos

Kivlan Zen ditahan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kuasa hukum siapkan penangguhan penahanan hingga respons Mahfud MD.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Kivlan Zen Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Penangguhan, Mahfud MD Singgung Tokoh Galak di Medsos
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

Kivlan Zen ditahan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kuasa hukum siapkan penangguhan penahanan hingga respons Mahfud MD.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari mulai Kamis (30/5/2019).

Kivlan Zen ditahan di Rutan Guntur terkait statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Satu di antara tersangka, AZ alis Azwarmi/Armi merupakan sopir paruh waktu Kivlan Zen.

Baca: Kivlan Zen Sembunyi di Balik 8 Petugas Polisi Saat Hendak Dibawa Ke Rutan POM Guntur

Baca: Kivlan Zen Ditahan 20 Hari Atas Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Pengacaranya Singgung Soal Patriot

Berikut beberapa kabar terbaru setelah Kivlan Zen ditahan, termasuk Mahfud MD yang menyinggung soal sosok 'galak' di medsos, tapi mendadak ketakutan setelah ditangkap kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

1. Kuasa Hukum Ajukan Penahanan

Tim kuasa hukum Kivlan Zen menyiapkan praperadilan dan penangguhan penahanan.

Praperadilan akan diajukan karena tim kuasa hukum menilai penahanan terhadap Kivlan Zen, janggal.

"Sesuai normatif kan ada alasannya," kata satu di antara kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro.

"Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan, dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).


Djuju mengatakan, Kivlan tidak sepatutnya ditahan karena Kivlan tidak pernah menguasai dan menggunakan senjata api sebagaimana yang dituduhkan kepada Kivlan.

Sementara itu, Djuju menyebut ada sejumlah pihak yang akan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas