Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Penangguhan, Mahfud MD Singgung Tokoh Galak di Medsos

Kivlan Zen ditahan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kuasa hukum siapkan penangguhan penahanan hingga respons Mahfud MD.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Kivlan Zen Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Penangguhan, Mahfud MD Singgung Tokoh Galak di Medsos
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

"Nah, orang-orang itu, kalau saudara lihat yang galak-galak itu, yang galak-galak itu, ada Lieus Sungkharisma, ada Kivlan Zen, ada si Eggy Sudjana."

"Ketika belum ditangkap, itu galaknya bukan main, seperti ndak ada orang benar bagi dia," kata Mahfud MD dalam dialog kebangsaan di Universitas Alma Ata, Yogyakarta, Rabu (29/5/2019) sore.

"Begitu dipanggil polisi, diperdengarkan, ‘Nih kamu tanggal sekian ketemu ini, ini suaramu, kamu mau mengadakan ini, kamu merencanakan ini’," bebernya.

"Bahkan ada yang memerintahkan membunuh, itu ada rekamannya," kata pakar hukum dan tata negara ini.

Mahfud melanjutkan, setelah tokoh tersebut diperdengarkan bukti, para tersangka yang diduga melakukan upaya makar ramai-ramai membantah tudingan dan berkilah tidak bermaksud merusak negara.

"Begitu diperiksa, ‘Oh, ya saya ndak anu, ndak akan merusak negara’. Semula, ketika akan ditangkap galak, sesudah keluar (bukti), takut. Karena (bukti) rekamannya lengkap sekarang ini," paparnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Gita Irawan/Wahyu Setiawan N/Kompas.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas