Kasus Suap Terminasi Pengusahaan Batubara, Penyidik KPK Segera Periksa Samin Tan
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Samin Tan diduga telah menyuap Eni.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM) Samin Tan segera dipanggil penyidik.
Samin Tan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Akan kami Panggil sebagai tersangka atau pun juga saksi-saksi yang lain yaitu tergantung kebutuhan proses penyidikan saja," ujar Febri kepada wartawan, Minggu (2/6/2019).
Febri belum menjelaskan detail waktu pemeriksaan Samin Tan. Dia beralasan masih menunggu informasi pemanggilan resmi dari penyidik.
Baca: Jenazah Ani Yudhoyono Tiba di TMP Kalibata
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Februari 2019, penyidik belum juga memeriksa Samin Tan. Bahkan sampai sekarang, Samin Tan belum juga ditahan.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Samin Tan diduga telah menyuap Eni.
Baca: BJ Habibie Hingga Megawati Hadiri Pemakaman Ani Yudhoyono
Tujuan pemberian suap, agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi oleh PT BLEM.
Eni menyanggupi permintaan SaminTan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad AlKhadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp 5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.