Sandiaga Uno: Apapun Keputusan MK, Itulah yang Terbaik Bagi Bangsa
Calon wakil presiden Sandiaga Uno berada di Boston, Amerika, untuk kunjungan singkat urusan keluarga.
Editor: Hasanudin Aco
Sandiaga berlebaran di luar negeri karena anak-anaknya tidak bisa pulang ke Indonesia.
"Saya kebetulan berlebaran di Amerika Serikat, karena Amyra engga libur karena mengambil summer school dan Atheera magang di sana sehingga tidak bisa pulang," kata Sandiaga di Media Center Prabowo Sandi, Jalan Sriwijaya, kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (29/5/2019) lalu.
Sandiaga mengatakan ia akan berangkat pada Jumat esok.
Ia akan kembali 2 atau tiga hari setelah lebaran.
"Di sana (Amerika) juga rencananya bertemu rekan- rekan Indonesia yang sudah janjian, serta sejumlah relawan," katanya.
Kerpergiannya ke luar negeri menurut Sandiaga bergantian dengan Prabowo Subianto.
Saat ini Prabowo sedang berada di luar negeri untuk keperluan pribadinya.
"Info dari beliau disampaikan seperti itu, karena saya bilang saya tidak akan berlebaran di sini (Indonesia), jadi nanti akan bergantian begitu saya pergi Pak Prabowo akan kembali," pungkasnya.
Sidang MK 14 Hari
Waktu 14 hari kerja yang dimiliki Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ideal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno.
Demikian disampaikan Pemerhati Pemilu dari Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, kepada Tribunnews.com, Rabu (29/5/2019).
Berdasarkan ketentuan Pasal 475 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017), MK diberikan waktu 14 hari untuk menuntaskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
"Sekalipun ketentuan hari itu tidak merujuk pada hari kalender karena telah dimaknai oleh MK sebagai hari kerja, tetapi menurut penalaran yang wajar waktu tersebut tampaknya tidak akan cukup memadai," ujar Direktur Sigma ini.
Perlu diingat, didalam waktu 14 hari itu persidangan nantinya akan dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu pemeriksaan pendahuluan, pembuktian, dan pembacaan putusan.