Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Minta Izin Menikah di Tahanan

Tersangka kasus dugaan makar Hermawan Susanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Minta Izin Menikah di Tahanan
Twitter @yusuf_dumdum
Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi. 

Surat tersebut ditulis langsung oleh Hermawan di secarik kertas dan ditandatangani di atas materai. Surat tersebut dikirim oleh tim kuasa hukum Hermawan ke Istana Negara untuk dilayangkan langsung ke Jokowi.

"Saya Sugiarto adalah penasihat hukum dari Hermawan yang kemarin tanggal 10 Mei 2019 melontarkan ucapan yang tidak sepantasnya, tidak sepatutnya sehingga pada kesempatan yang baik ini kita akan menyampaikan surat kepada yang mulia, kepada Bapak Haji Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk memohon maaf," ujar pengacara Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Dalam surat tersebut, Hermawan berharap Jokowi dapat memaafkannya. Hermawan mengaku tidak bermaksud mengancam akan mencelakakan Jokowi.

"Harapan kita surat ini bisa sampai ke beliau dan beliau bisa memaafkan, bermurah hati untuk memaafkan dan selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum," tutur Sugiarto.

Tersangka berinisial HS (25) yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo ditahan di Polda Metro Jaya.
Tersangka berinisial HS (25) yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo ditahan di Polda Metro Jaya. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Ayah Hermawan, Budiarto juga menulis surat yang sama. Kedua surat tersebut dilayangkan ke Istana Negara pada hari ini.

"(Surat dikirim) melalui perantaranya adalah kuasa hukumnya. Terus surat itu langsung kepada yang terhormat Bapak Jokowi, langsung saya kirimkan melalu JNE. Ya saya kirim ke Istana soalnya saya mau kirim langsung ke sana nggak sempat," tutur Sugiarto.

Seperti diketahui, Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi.

BERITA TERKAIT

Hermawan melakukan hal itu saat berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar. Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.

Ditahan Selama 20 Hari

HS (25), pria yang ancam penggal kepala Presiden Joko Widodo akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. HS ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

Polisi menangkap Hermawan yang mengancam bakal penggal kepala Jokowi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.

HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

HS Dipecat dari Pekerjaannya

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas