KPU: Dua Bank Itu Bukan BUMN, Ma'ruf Amin Tetap Memenuhi Syarat Sebagai Cawapres
Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap m
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan Cawapres 01 Ma'ruf Amin tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Pilpres 2019.
Pernyataan Hasyim ini merupakan jawaban dari banyaknya pemberitaan media massa soal gugatan baru BPN Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan status jabatan Cawapres 01 Ma'ruf Amin pada dua bank BUMN.
Meluruskan tudingan tersebut, KPU menjelaskan berdasarkan verifikasi yang sudah dilakukan sedari awal masa pencalonan peserta Pemilu, Cawapres 01 Ma'ruf Amin tetap memenuhi syarat lantaran pertimbangan bahwa dirinya bukan termasuk pejabat BUMN, melainkan hanya di anak perusahaannya saja.
Dimana dijelaskan, Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah seperti yang dituduhkan, tidak masuk kategori sebagai Badan Usaha Milik Negara.
"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," kata Hasyim saat ditemui di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
"Kalau anak perusahaan BUMN, tidak ada kewajiban untuk mundur, yang ada kewajiban (adalah) pejabat atau pegawai BUMN," jelasnya lagi.
Baca: Maruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu, Respons Yusril hingga BPN Yakin Cawapres 01 Didiskualifikasi
Hasyim menjelaskan, Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah masing-masing adalah anak usaha BUMN. Dimana status badan hukum dan kedudukan keuangannya terpisah dari keuangan BUMN.
"BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," terang Hasyim.
Sebelumnya Kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto bersama Denny Indrayana dan Iwan Satriawan mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti.
Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi, ialah seputar status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi. Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019) kemarin.
Bahkan timnya telah memotret laman dua bank yang dimaksud, dengan anggapan bila kemudian status tersebut diubah, mereka telah lebih dulu kantongi bukti itu.
"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malem mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.