Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma Dikabulkan Sementara Eggi Tidak? Ini Penjelasannya

Polisi membeberkan alasan pihaknya memberi perlakuan berbeda antara Lieus Sungkharisma dengan Eggi Sudjana terkait permohonan penangguhan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Mengapa Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma Dikabulkan Sementara Eggi Tidak? Ini Penjelasannya
Kolase Tribunnews.com, foto dari Tribunnews.com dan Kompas.com
Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar, Ada Eggi Sudjana hingga Lieus Sungkharisma 

"Jadi masa penahanan yang bersangkutan sudah diperpanjang sampai 40 hari ke depan," kata Argo.

Seperti diketahui Eggi Sudjana resmi ditahan polisi 14 Mei 2019 lalu selama 20 hari ke depan. Sehingga masa penahanannya habis pada 2 Juni lalu.

Selanjutnya, penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juni.

Argo menyatakan sesuai aturan untuk penangguhan penahanan semuanya ada di penyidik untuk memutuskan dan melakukan penilaian.

Seperti diketahui Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran, sesuai Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Eggi yang memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka Selasa (14/5/2019) lalu kemudian ditangkap saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Penyidik kemudian memutuskan menahan Eggi Sudjana, di Rutan Polda Metro Jaya, sejak Selasa (14/5/2019) itu.

Berita Rekomendasi

Sebab atas pertimbangan subyektifitas penyidik penahanana Eggi sejak itu dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri.

Sebelumnya kuasa hukum Eggi Sudjana, yakni Abdullah Alkatiri, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2019). Ia meminta penangguhan penahanan terhadap Eggi yang ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5/2019) lalu.

Menurut Abdullah sudah ada dua nama petinggi Gerindra yang siap menjamin penangguhan penahanan kliennya. Yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Bahkan katanya, selain Fadli dan Dasco bisa saja ada nama lain yang menjadi penjamin agar kliennya bisa bebas sementara.

"Saya tidak tau selain dua nama tersebut Pak Fadli Zon dan Pak Dasco. Sebab, mungkin saja ada juga penjamin yang lain buat Pak Eggi," kata Abdullah.

Karenanya kata Abdullah, ia bakal membujuk kepolisian untuk membebaskan Eggi agar bisa berlebaran bersama keluarganya di rumah.

"Kami mencoba bertemu dengan pimpinan dan meminta kebijakan, karena sudah mau hari raya," kata Abdullah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas