Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma Dikabulkan Sementara Eggi Tidak? Ini Penjelasannya

Polisi membeberkan alasan pihaknya memberi perlakuan berbeda antara Lieus Sungkharisma dengan Eggi Sudjana terkait permohonan penangguhan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Mengapa Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma Dikabulkan Sementara Eggi Tidak? Ini Penjelasannya
Kolase Tribunnews.com, foto dari Tribunnews.com dan Kompas.com
Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar, Ada Eggi Sudjana hingga Lieus Sungkharisma 

Meski begitu Abdullah tidak bisa memprediksi peluang kebebasan Eggi hari ini. Namun, dia berharap kliennya bernasib sama seperti Lieus Sungkharisma, tersangka makar yang sudah dibebaskan polisi dan Mustofa Nahrawardaya, tersangka kasus berita hoaks lewat media soaial.

Keduanya dibebaskan sementara oleh polisi Senin (3/6/2019).

Anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko yakin bisa membebaskan sementara Eggi Sudjana.

"Keluarga sudah berkoordinasi dengan kita supaya Bang Eggi bisa dikabulkan permohonan penangguhannya," kata Hendarsam.

Hendarsam mengaku pihaknya berupaya memperkuat permohonan tim kuasa hukum Eggi.

Ia juga memastikan sudah menggaet anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin Eggi untuk permohonan penangguhannya. "Kita lihat prosesnya seperti apa," kata Hendarsam.

Suasana salat id di musala Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019)
Suasana salat id di musala Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca: Polisi Masih Duga Terlukanya Taslimah dan Kematian Anaknya di Tangerang Merupakan Korban Perampokan

Hendarsam menilai tak sulit membebaskan Eggi, karena, penangguhan penahanan merupakan diskresi penyidik.

Berita Rekomendasi

"Itu diskresi penyidik. Karena penangguhan itu masalah diskresi atau.keyakinan penyidik apakah unsurnya dipenuhi atau enggak. Jadi lebih ke arah situ, karena kewenangan penyidik juga untuk melakukan penahanan. Begitu juga melepaskannya dengan dialihkan tahanan atau ditangguhkan," paparnya.

Penulis : Budi Sam Law Malau 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma Dikabulkan, Tapi Tidak untuk Eggi Sudjana, Ini Kata Polisi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas