Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma Dikabulkan Sementara Eggi Tidak? Ini Penjelasannya

Polisi membeberkan alasan pihaknya memberi perlakuan berbeda antara Lieus Sungkharisma dengan Eggi Sudjana terkait permohonan penangguhan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Mengapa Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma Dikabulkan Sementara Eggi Tidak? Ini Penjelasannya
Kolase Tribunnews.com, foto dari Tribunnews.com dan Kompas.com
Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar, Ada Eggi Sudjana hingga Lieus Sungkharisma 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan makar, Lieus Sungkharisma, sementara tidak untuk Eggi Sudjana,

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, hal itu berdasarkan keyakinan penyidik dalam mengusut kasus tersebut, termasuk memutuskan apakah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atau tidak.

Baca: Kasus Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma Tinggalkan Eggi Sudjana di Rutan Polda Metro Jaya

PENANGUHAN TAHANAN - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma  didampingi penasehat hukumnya saat dikeluarkan dari Rutan Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019). Polisi telah menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Tim Advokasi BPN Prabowo untuk Lieus Sungkharisma terkait atas laporan seseorang bernama Eman Soleman terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar. Warta Kota/henry lopulalan
PENANGUHAN TAHANAN - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma didampingi penasehat hukumnya saat dikeluarkan dari Rutan Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019). Polisi telah menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Tim Advokasi BPN Prabowo untuk Lieus Sungkharisma terkait atas laporan seseorang bernama Eman Soleman terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar. Warta Kota/henry lopulalan (/henry lopulalan)

"Bedanya apa, yakni pada keyakinan penyidik. Jadi penyidik mempunyai keyakinan, untuk mengabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan agar tidak mempersulit proses hukum. Karenanya yang berwenang menentukan itu, ya penyidik," kata Argo Yuwono, Selasa (11/6/2019).

Sebelumnya, Argo Yuwono menuturkan pihaknya menerima sejumlah pengajuan sebagai penjamin dari beberapa pihak, terkait upaya permohonan penangguhan penahanan tersangka makar Eggi Sudjana.

Saat ini kata Argo Yuwono penyidik masih meneliti pengajuan itu termasuk siapa penjaminnya dalam upaya permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana.

"Ya, tentunya yang mengajukan jaminan banyak ya. Ada beberapa yang ajukan jaminan. Cuma sedang diteliti oleh penyidik sebenarnya yang menjadi penjamin, tuh siapa. Jadi masih diteliti, tapi sampai sekarang penyidik belum melaporkan lagi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

Karenanya kata Argo penyidik belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas, Eggi Sudjana, tersangka kasus makar yang ditahan di Polda Metro Jaya, sejak Selasa (14/5/2019) lalu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya dalam permohonan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum Eggi Sudjana menyatakan bahwa selain keluarga, pihak penjamin untuk penangguhan penahanan Eggi, adalah dua orang petinggi Partai Gerindra yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Namun tampaknya dengan dua penjamin yang merupakan anggota dewan itu tak juga membuat penyidik serta merta menangguhkan penahanan Eggi Sudjana.

"Karena subyektifitas penyidik, maka belum dikabulkan penangguhan penahanannya" kata Argo, Minggu.

Tentunya kata Argo penyidik memiliki subyektifitas dan pertimbangan sendiri sehingga membuat keputusan itu yakni belum mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana. "Agar proses hukum berjalan baik," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) petang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) petang. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Argo mengatakan pihaknya sudah memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana sampai 40 hari ke depan mulai 3 Juni 2019.

Sebab masa penahanan Eggi Sudjana selama 20 hari telah habis pada 2 Juni 2019 lalu.

Karena itulah Eggi Sudjana merayakan Lebaran di Rutan Mapolda Metro Jaya dengan dikunjung keluarga dan kerabat, 5 Juni lalu.

"Jadi masa penahanan yang bersangkutan sudah diperpanjang sampai 40 hari ke depan," kata Argo.

Seperti diketahui Eggi Sudjana resmi ditahan polisi 14 Mei 2019 lalu selama 20 hari ke depan. Sehingga masa penahanannya habis pada 2 Juni lalu.

Selanjutnya, penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juni.

Argo menyatakan sesuai aturan untuk penangguhan penahanan semuanya ada di penyidik untuk memutuskan dan melakukan penilaian.

Seperti diketahui Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran, sesuai Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Eggi yang memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka Selasa (14/5/2019) lalu kemudian ditangkap saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Penyidik kemudian memutuskan menahan Eggi Sudjana, di Rutan Polda Metro Jaya, sejak Selasa (14/5/2019) itu.

Sebab atas pertimbangan subyektifitas penyidik penahanana Eggi sejak itu dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri.

Sebelumnya kuasa hukum Eggi Sudjana, yakni Abdullah Alkatiri, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2019). Ia meminta penangguhan penahanan terhadap Eggi yang ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5/2019) lalu.

Menurut Abdullah sudah ada dua nama petinggi Gerindra yang siap menjamin penangguhan penahanan kliennya. Yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Bahkan katanya, selain Fadli dan Dasco bisa saja ada nama lain yang menjadi penjamin agar kliennya bisa bebas sementara.

"Saya tidak tau selain dua nama tersebut Pak Fadli Zon dan Pak Dasco. Sebab, mungkin saja ada juga penjamin yang lain buat Pak Eggi," kata Abdullah.

Karenanya kata Abdullah, ia bakal membujuk kepolisian untuk membebaskan Eggi agar bisa berlebaran bersama keluarganya di rumah.

"Kami mencoba bertemu dengan pimpinan dan meminta kebijakan, karena sudah mau hari raya," kata Abdullah.

Meski begitu Abdullah tidak bisa memprediksi peluang kebebasan Eggi hari ini. Namun, dia berharap kliennya bernasib sama seperti Lieus Sungkharisma, tersangka makar yang sudah dibebaskan polisi dan Mustofa Nahrawardaya, tersangka kasus berita hoaks lewat media soaial.

Keduanya dibebaskan sementara oleh polisi Senin (3/6/2019).

Anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko yakin bisa membebaskan sementara Eggi Sudjana.

"Keluarga sudah berkoordinasi dengan kita supaya Bang Eggi bisa dikabulkan permohonan penangguhannya," kata Hendarsam.

Hendarsam mengaku pihaknya berupaya memperkuat permohonan tim kuasa hukum Eggi.

Ia juga memastikan sudah menggaet anggota Komisi III Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin Eggi untuk permohonan penangguhannya. "Kita lihat prosesnya seperti apa," kata Hendarsam.

Suasana salat id di musala Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019)
Suasana salat id di musala Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2019) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca: Polisi Masih Duga Terlukanya Taslimah dan Kematian Anaknya di Tangerang Merupakan Korban Perampokan

Hendarsam menilai tak sulit membebaskan Eggi, karena, penangguhan penahanan merupakan diskresi penyidik.

"Itu diskresi penyidik. Karena penangguhan itu masalah diskresi atau.keyakinan penyidik apakah unsurnya dipenuhi atau enggak. Jadi lebih ke arah situ, karena kewenangan penyidik juga untuk melakukan penahanan. Begitu juga melepaskannya dengan dialihkan tahanan atau ditangguhkan," paparnya.

Penulis : Budi Sam Law Malau 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma Dikabulkan, Tapi Tidak untuk Eggi Sudjana, Ini Kata Polisi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas