Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selasa Depan, Dewan Pers Akan Periksa Eks Komandan Tim Mawar dan Majalah Tempo

Pemanggilan itu adalah buntut dari adanya pemberitaan di Majalah Tempo edisi tanggal 10 Juni 2019 berjudul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah'.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selasa Depan, Dewan Pers Akan Periksa Eks Komandan Tim Mawar dan Majalah Tempo
Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA
Eks Komandan Tim Mawar, Mayjend TNI (Purn) Chairawan menyambangi Dewan Pers untuk melaporkan Majalah Tempo terkait pemberitaan dengan judul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah'. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers akan memanggil dan memeriksa eks Komandan Tim Mawar Mayjend TNI (Purn) Chairawan dan Majalah Tempo, Selasa (18/6) pekan depan.

Pemanggilan itu adalah buntut dari adanya pemberitaan di Majalah Tempo edisi tanggal 10 Juni 2019 berjudul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah'.

"Kami sudah merencanakan memanggil pengadu dalam hal ini Pak Chairawan dan Majalah Tempo pada hari Selasa mendatang untuk dua-duanya diperiksa. Jadi Pak Chairawan dan kuasa hukumnya akan kami klarifikasi dengan lebih lengkap pada hari Selasa mendatang, begitu juga klarifikasi dengan Majalah Tempo," ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Bangun, di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Ia mengatakan bahwa apabila produk jurnalistik media melanggar kode etik, maka sesuai dengan UU Pers maka hukuman yang diberikan adalah berupa sanksi etis.

Baca: Sosok 3 Mantan Jenderal TNI dan Polri yang Jadi Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei

"Berupa sanksi etis sifatnya. Jadi tidak ada pidana atau perdata. Jadi mudah-mudahan teman-teman mengikuti kasus ini sampai Selasa depan sehingga putusannya bisa diikuti sampai tuntas," ucapnya.

Lebih lanjut, Hendri menyampaikan terimakasih kepada Chairawan dan kuasa hukumnya karena telah menyampaikan pengaduannya. Selain itu juga mempercayakan penyelesaian kasus produk jurnalistik ini ke Dewan Pers.

"Dewan pers akan segera memeriksa produk jurnalistik ini. Perlu kami tekankan bahwa sesuai dengan UU no 40 tahun 1999, maka apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka Dewan Pers akan memeriksanya," tukasnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas