Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HM Diduga Pendana Rencana Pembunuhan 4 Tokoh, Pernah Dukung Mega-Prabowo Hingga Manajeri Timnas

Sosok HM atau yang disebut-sebut Habil Marati, tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei. Dia diduga sebagai pendana. Ini sepak terjangnya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in HM Diduga Pendana Rencana Pembunuhan 4 Tokoh, Pernah Dukung Mega-Prabowo Hingga Manajeri Timnas
tangkap layar KompasTV/Tribunnews.com-IRWAN RISMAWAN
Habil Marati dan Kivlan Zen - Profil Habil Marati: Politisi PPP, Eks ManajerTimnas yang jadi Pendana Rencana Pembunuhan 4 Pejabat Negara 

Di antaranya ponsel genggam untuk melakukan komunikasi dan print out transaski bank.

Berikut peran Habil Marati terkait versi kepolisian :

1. Beri Dana untuk Para Eksekutor

Habil diduga telah mengeluarkan dana untuk para eksekutor yang berhasil diamankan polisi untuk membunuh sejumpah pejabat negara dan melakukan tindakan makar.

2. Ikut Bertarung pada Pemilu 2019

Habil Marati merupakan politikus PPP yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif daerah pemilihan Sulawesi Tenggara pada Pemilu 2019 lalu.

3. Muncul Bersama Nama Besar Terduga Kasus Makar Lainnya

BERITA TERKAIT

Habil Marati menjadi terduga kasus makar yang berkaitan dengan aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019.

Ia bersama Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein, Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, mantan anak buah Prabowo di Kopasus Noor Farid, dan mantan prajurit TNI Iwan Kurniawan.

4. Dana Pemberian Puluhan Juta Rupiah

Besaran dana yang dikucurkan Habil Marati untuk menyokong para eksekutor sebesar Rp 60 juta untuk membunuh para pejabat.

5. Sebelumnya Pernah Diperiksa Polisi

Habil Marati sebelumnya pernah diperiksa pihak kepolisian pada tanggal 30 Mei 2019 di Polda Metro Jaya selama lima jam.

Berikut Profil Habil Marati yang Dirangkum Tribunnews.com

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas