Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Tim Mawar Buka Suara tentang Namanya Disebut Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei

Mayjen (Purn) TNI Chairawan buka suara terkait tim mawar. Minta polisi buktikan akun-akun yang sebut dia terlibat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Eks Tim Mawar Buka Suara tentang Namanya Disebut Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei
TRIBUNNEWS.COM/Vincentius Jyestha
Eks Komandan Tim Mawar, Mayjend TNI (Purn) Chairawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Komandan Tim Mawar, Mayjend (Purn) TNI Chairawan membantah keterlibatannya dalam aksi 21-22 Mei 2019 lalu.

Bantahan itu disampaikannya saat berusaha melaporkan Majalah Tempo ke Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/6) pagi.

Baca: Aksi Massa Tidak Akan Pengaruhi Hakim MK Dalam Memutus Sengketa Pilpres 2019

Nama 'Tim Mawar' sendiri kembali mencuat pascapemberitaan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 berjudul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' terbit.

Sekadar informasi, Tim Mawar merupakan tim yang disebut bertugas untuk melakukan penculikan terhadap aktivis pada 1997-1998.

Majalah Berita Mingguan Tempo edisi 10 Juni 2019 diketahui menyoroti adanya keterlibatan eks Tim Mawar yang bernama Fauka Noor Farid.

Dalam pemberitaan itu, Fauka disebut turut berada di lokasi saat terjadi aksi kerusuhan 21-22 Mei yakni di depan Gedung Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca: Tolak Pembubaran Koalisi, Max Sopacua: Demokrat Tetap di Kubu 02 Sampai Persoalan di MK Selesai

Berita Rekomendasi

Fauka juga disebut melakukan beberapa pertemuan untuk membahas rencana demo itu di kantor Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan di hotel dekat Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat.

Berikut wawancara ekslusif Tribunnews dengan Chairawan :

Bapak disebut-sebut terlibat dan diduga dalang aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu? Bagaimana tanggapan bapak?

Tidak terlibat. Gini ya, harusnya orang yang terlibat harus diperiksa dulu baru ditulis, ini belum diperiksa seandainya udah diperiksa. Seandainya terlibat pun harus diperiksa dulu, ini kan langsung ditulis gimana.

Memangnya sewaktu aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 itu pecah, bapak berada di mana?

Saya sedang buka puasa di rumah.

Bapak kan sempat menyebut bapak dituding oleh akun-akun sebagai dalang kerusuhan 21-22 Mei, yang menuding akun-akunnya siapa saja?

Tolong dong, kamu nanya, giliran saya nanya mana akunnya. Mana akunnya yang memuat nama saya? Kamu sudah baca kan? Saya boleh minta tolong nggak (kamu saja yang sebutin)? Ada yang mau bantuin saya? Enggak ada? Tolong dong.

Nama Tim Mawar kembali disebut akibat pemberitaan Majalah Tempo ini, perasaan bapak sendiri bagaimana? Apalagi diduga ada salah satu mantan anggota yang turut terlibat.

Sekarang kan kita memenuhi syarat (untuk pelaporan), jadi harus bicara hukum, nggak bisa bicara perasaan.

Hukumnya benar apa salah? Apa yang polisi lakukan itu benar? Ada fakta, ada diperiksa? enggak bisa langsung tiba-tiba (menduga orang terlibat aksi kerusuhan 21-22 Mei).

Apalagi yang ngomong bukan polisi, itu sih nggak boleh. Kalau polisi wajar kan ngomong. Setelah saya periksa (peraturannya) itu memang wewenang polisi.

Keberatankah bapak terkait pemberitaan Majalah Tempo karena Tim Mawar disebut, sehingga nama bapak juga terseret?

Bukan. (Keberatan saya itu) Polisi belum memeriksa orang (yang diduga terlibat), tapi kan sudah ditulis (oleh media).

Untuk hasil pelaporan Majalah Tempo sendiri ke Bareskrim Polri bagaimana?

Masih menunggu hasil dari Dewan Pers.

Bagaimana dengan nama salah satu anak buah anda, Fauka Noor Farid yang disebut terlibat dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei?

Wah enggak tahu itu.

Masih kerapkah berkomunikasi dengan Fauka, terutama pasca aksi kerusuhan?

Ada, berkomunikasi. Oh itu mungkin staf saya ya (yang berkomunikasi dengan Fauka). Sudah jangan tanya-tanya teknis lah.

Bagaimana tanggapan bapak soal konferensi pers kepolisian kemarin yang mengungkap sejumlah orang di aksi kerusuhan 21-22 Mei?

Itu kewenangan polisi, apa pun yang diputuskan polisi sebagai penegak hukum ya ikut dong.

Tentu polisi punya fakta-fakta, bukti-bukti, kan begitu. Polisi kan profesional.

Chairawan Laporkan Tempo ke Bareskrim Polri

Eks Komandan Group Sandi Yudha Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Chairawan mempersoalkan penyebutan 'Tim Mawar' dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 berjudul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah'.

Oleh karenanya, ia melaporkan hal tersebut bersama kuasa hukumnya, ke Bareskrim Polri, Rabu (12/6/2019).

Baca: Rachland Nashidik, Andi Arief Hingga Ferdinand Hutahaean Disebut Bikin Gaduh Partai Demokrat

Ia menegaskan Tim Mawar sudah bubar sejak tahun 1999 silam. Sehingga bila pun memang ada mantan anggota atau personel yang terlibat dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019, Chairawan bersikeras tidak bisa disebut sebagai tim.

"Tim Mawar kan udah bubar. Itu kan menyudutkan berarti. Tahun '99 sudah bubar. Kalau pun ada, itu kan personil, anggota. Nggak mungkin satu orang dibilang tim, atau dua disebut tim. Tim itu banyak," ujar Chairawan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).

Chairawan menyebut dirinya hingga melihat kamus lantaran permasalahan bahasa dalam cover Majalah Tempo yang dianggapnya menyeret seluruh Tim Mawar.

Ia sendiri tidak bisa memastikan adanya keterlibatan personel tim Mawar dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei lalu. Hanya saja dirinya enggan image buruk timbul kepada Tim Mawar akibat pemberitaan tersebut.

"Dan itu saya liat di kamus kemarin. Ada keterkaitan. Contoh menambah, orang ini dan ini berarti dua, kan gitu. Atau kesetaraan, bapak dan ibu. Saya sudah liat di kamus," kata dia.

Baca: Mulan Jameela Enggan Bicarakan Suaminya dengan Awak Media

"Tim mawar tidak ada, kalaupun ada personil mantan satu orang dua orang, itu bukan tim namanya. Kita bicara bahasa ya, bahasa itu menimbulkan image macam-macam dugaan," imbuh Chairawan.

Hingga berita ini diturunkan, Chairawan bersama kuasa hukumnya tengah melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri.

Polri Bakal Panggil Fauka Noor Farid

Sementara itu polisi akan memanggil mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid terkait pengerahan massa kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

Fauka disebut perannya oleh salah seorang tersangka.

Baca: Ini Pemicu Keributan PascaSidang Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya

"Kami akan panggil saudara F karena sudah disebut namanya di dalam BAP. Disebut oleh salah seorang tersangka," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/6/2019) seperti dilansir Kompas.com dalam artikel: Polisi Akan Periksa Mantan Anggota Tim Mawar terkait Kerusuhan 22 Mei.

Iqbal menyebut tersangka yang menyebutkan nama Fauka adalah Kobra Herkules yang sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu.

"Menurut Kobra Herkules itu sering berkoordinasi terkait pengerahan massa untuk aksi 21-22 Mei. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk membuat tersang sebuah dugaan tindak pidana," ucap Iqbal.

Soal namanya disebut dalam Majalah Tempo dan dikaitkan punya hubungan dengan Abdul Gani, Fauka Noor Farid angkat bicara.

Ia menampik bila Abdul Gani yang kini ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan terlibat kerusuhan 22 Mei merupakan anggota Garda Prabowo bentukannya.

Fauka menyebut Abdul Gani bukan anggota Garda Prabowo karena dia belum menyetujui keanggotaannya sehingga tak mengantongi kartu anggota Garda Prabowo.

"Untuk menjadi anggota kan pertama harus ada kartu anggota, yang kedua harus ada SK. Jadi saya memang kenal, tapi dia belum jadi anggota," kata Fauka di Jakarta Timur, Senin (10/6/2019).

Perihal pernyataan Abdul Gani sebagai panglima Garda Prabowo, Fauka menuturkan hal itu hanya merupakan pernyataan sepihak yang tak berdasar.

Sebagai Ketua Garda Prabowo yang merupakan kelompok relawan pendukung paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi untuk menjaga nama baik Prabowo.

"Kalau Abdul Gani itu kan Cobra itu ya. Kalau terus kemudian mengaku dirinya anggota, terus kemudian panglima itu kan dari dirinya sendiri yang mengangkat dirinya sebagai panglima besar," ujarnya.

Fauka menyebut tak pernah menganjurkan anggota Garda Prabowo turut serta dalam aksi di depan Bawaslu.

Menurutnya kehadiran masyarakat dalam aksi yang berujung rusuh dan menimbulkan korban jiwa itu didasari niat masing-masing individu yang tak puas atas penghitungan Pilpres 2019.

"Kalau toh kemudian ada anggota saya yang mengaku itu kan hak rakyat. Yang jelas saya tidak pernah perintahkan untuk hadir," tuturnya.

Baca: Melihat Ruang Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi yang Akan Digelar Besok

Abdul Gani yang juga bekas anak buah Hercules Rozario Marshal meringkuk di sel tahanan Mapolda Metro Jaya karena diduga mengerahkan massa dari berbagai daerah dalam aksi 22 Mei lalu.

Massa yang dikerahkan itu dikabarkan berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Maluku.

Tanggapan Tempo

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli menghargai pelaporan terhadap pihaknya ke Dewan Pers oleh Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan.

Pelaporan itu terkait artikel di Majalah Tempo perihal dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Baca: Dewan Pers Akan Undang Chairawan dan Majalah Tempo

"Tempo menghargai langkah hukum dari narasumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo," ungkap Arif ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2019) dalam artikel: Dilaporkan Eks Tim Mawar, Majalah Tempo Siap Ikuti Proses di Dewan Pers.

Arif pun mengaku akan mengikuti proses berikutnya setelah pelaporan tersebut di Dewan Pers.

"Sesuai undang-undang, Dewan Pers yang berwenang memediasi. Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," ujarnya.

Menurut kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah, artikel dalam Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019 menghakimi Tim Mawar keseluruhan terlibat dalam aksi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas