Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pacu Ekspor Asal Jatim, Kementan Buka Akses Pasar dan Tumbuhkan Eksportir Baru

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya melepas 7 kontainer kopi setara dengan 134 ton ke Poti, Georgia.

Editor: Content Writer
zoom-in Pacu Ekspor Asal Jatim, Kementan Buka Akses Pasar dan Tumbuhkan Eksportir Baru
Kementan
Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya melepas 7 kontainer kopi setara dengan 134 ton ke Poti, Georgia. Pelepasan ini dilakukan di kantor Karantina Pertanian Surabaya, Rabu (12/6/2019). 

Dalam kesempatan yang sama, Karantina Pertanian melakukan tindakan karantina berupa pemusnahan komoditas pertanian ilegal senilai Rp. 286 juta.

Komoditas pertanian atau media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari beberapa wilayah kerja lingkup Karantina Pertanian Surabaya.

Tercatat dari 3 wilayah kerja masing-masing melalui Jasa Pengiriman di Kantor Pos Kediri berupa : benih (tanaman hias, buah dan sayuran), bunga potong, kurma, jamur. wijen dan sebagainya sejumlah lebih dari 105 kilogram dari 66 kali pengiriman/pemasukan ilegal yang berasal dari 12 Negara ( Malaysia, Hongkong, Qatar, Taiwan, Korea, Singapura, Oman, Arab Saudi, Bahrain, Thailand, Perancis, dan Algeria) senilai 27 juta rupiah ; Wilker Pelabuhan Tanjung Perak berupa : 640 ekor burung dan 1 ekor ular melalui 8 kali pemasukan senilai lebih dari 153 juta dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Berbagai jenis burung tersebut terdiri dari (Beo, Punglor, Manyar, Cucak Ijo, Tledekan, Murai Batu dan sebagainya dalam kondisi mati.  

Dan terakhir melalui Wilker Bandara Internasional Juanda selama 5 bulan (Januari - Mei 2019) berupa; burung 141 ekor, ular 13 ekor dan geko 1 ekor melalui 4 kali pengiriman/pemasukan senilai lebih dari 106 juta rupiah. Komoditas tersebut berasal dari  Malaysia, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Barat.

Pemusnahan ini terpaksa dilakukan karena telah melanggar sebagaimana yang diatur pada Pasal 5 dan 6 UU Nomor 16 Tshun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. selain untuk memberikan efek jera kepada pelaku, juga untuk menegakan hukum dan kewibawaan pemerintah," tandas Jamil. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas