Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Soal Pemanggilan Pemeriksaan KPK

“Sedangkan faktanya SN dan IN belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka seperti yang diwajibkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi,”

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Respons Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Soal Pemanggilan Pemeriksaan KPK
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Advokat senior Maqdir Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pengusaha Sjamsul Nursalim (SN), Maqdir Ismail menilai permintaan KPK untuk memeriksa kliennya sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) telah mengganggu citra Sjamsul dan istri.

Tindakan itu dinilai Maqdir sebagai upaya untuk mencitrakan SN dan IN telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dipersangkakan, tanpa proses hukum.

“Sedangkan faktanya SN dan IN belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka seperti yang diwajibkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya di Jakarta, Kamis (12/6/2019).

Sikap yang ditunjukkan oleh pimpinan dan juru bicara KPK tersebut dinilai Maqdir tidak proporsional.

Padahal, penyelesaian kewajiban BLBI BDNI oleh SN didasarkan pada perjanjian keperdataan (MSAA) yang dibuat antara pemerintah dan SN, maka kalau ada tuntutan/klaim apapun, penyelesaiannya adalah secara keperdataan bukan pidana.  “Ini bukti bahwa KPK tidak menghargai hukum dan proses hukum,” katanya.

Baca: Senangnya Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Cipinang Hingga Minta Dibawakan Kopi oleh Mulan Jameela

Baca: Messi dari Vietnam Bakal Coba Peruntungan di Klub Pecahan PSG

Baca: Viral Undangan Rapat Untuk Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis, Ini Penjelasan Kesbangpol DKI

Menurut Maqdir, untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa KPK dalam perkara BLBI-BDNI bersikap terbuka dan melakukannya demi kepentingan hukum, bukan untuk kepentingan lain, KPK harus terlebih dahulu membuktikan SN telah melakukan misrepresentasi atas hutang petambak berdasarkan putusan pengadilan perdata, mengingat penyelesaian BLBI BDNI dilakukan dengan mekanisme keperdataan melalui pembuatan Perjanjian MSAA.

"Juga membuktikan dan menunjukkan mereka menghargai dan menghormati Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2002, karena kedudukan Inpres dalam sistem hukum Indonesia lebih tinggi dari keputusan KPK. Dengan demikian, KPK harus mendapat konfirmasi terlebih dahulu dari pemerintah, terutama untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap SN sehubungan dengan penyelesaian BLBI berdasarkan MSAA," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, KPK, tambah Maqdir, juga harus mempertimbangkan Inpres 8/2002, Keterangan Pemerintah di DPR tahun 2008, serta jaminan pemerintah dalam release and discharge bahwa “Pemerintah tidak akan melakukan atau menuntut segala tindakan hukum atau melaksanakan segala hak hukum yang mungkin dimilik pemerintah terhadap SN sehubungan dengan penyelesaian BLBI berdasarkan MSAA”.

"KPK pun juga harus membuktikan bahwa timbulnya keuangan negara sebesar Rp. 4,58 triliun akibat ditandatanganinya MSAA oleh pemerintah dan SN. Padahal, pemerintah tidak pernah menyatakan bahwa SN belum melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai dengan MSAA. Apalagi aset-aset termasuk hutang petambak tersebut sudah sepenuhnya milik pemerintah sejak tahun 1999," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas