Mahfud MD Soroti Tuntutan Tim Hukum BPN soal Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf hingga Kecurangan Pilpres
Mahfud MD menangggapi soal permohonan tim hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ingin mendiskualifikasi paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Editor: Noorchasanah A
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menangggapi soal permohonan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ingin mendiskualifikasi paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Selain itu, tim hukum BPN Prabowo-Sandi juga menyebutkan soal kecurangan yang dilakukan oleh kubu 01.
Melalui wawancara eksklusif dengan KompasTV, Jumat (14/6/2019), Mahfud pun menjelaskan perbedaan dua tuntutan tersebut.
"Ada dua istilah yang harus dibedakan, pertama soal diskualifikasi dan kedua menyatakan curang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)," kata Mahfud mengawali penjelasannya.
Mahfud pun menjelaskan pihak-pihak yang berwenang untuk memutuskan perkara dari kedua tuntutan tersebut.
Baca: Mahfud MD: Saya Meyakini Gugatan BPN Prabowo-Sandi akan Dapat Diterima Mahkamah Konstitusi
Jika terkait dengan diskualifikasi peserta Pemilu atau Pilpres, Mahkamah Konstitusi pernah melakukannya dikarenakan peserta tidak memenuhi syarat.
"Kalau mendiskualifikasi ke MK sudah pernah dilakukan dahulu karena calon yang bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat, yaitu di Bengkulu Selatan," jelasnya.
Sementara terkait kecurangan dan pemenang sebenarnya akan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil sidang dari MK.
"Kalau soal curang, MK tidak langsung menetapkan pemenang hanya menyatakan terjadi kecurangan sehingga suara di suatu tempat dinyatakan batal," terang Mahfud.
"Yang akan mem-follow-up adalah KPU," lanjutnya.