Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil dan Sepak Terjang 9 Hakim di MK yang Adili Gugatan Pilpres 2019

Inilah profil dan sepak terjang 9 hakim di MK yang mengadili gugatan Pilpres 2019.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie

Inilah profil dan sepak terjang 9 hakim di MK yang mengadili gugatan Pilpres 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil dan sepak terjang sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengadili gugatan hasil Pilpres 2019.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 mulai digelar pada Jumat (14/6/2019) hari ini.

Ada sembilan hakim konstitusi yang menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019.

Kesembilan hakim tersebut adalah Anwar Usman, Aswanto Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldo Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Sementara itu, Anwar Usman yang juga Ketua MK mengatakan, sembilan Hakim Konstitusi tidak pernah takut dan tunduk pada siapapun.

MK tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

Baca: Nama SBY Disebut Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Baca: LIVE STREAMING Kompas TV Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, Langsung dari Mahkamah Konstitusi

Baca: Di Sidang MK, KPU Tak Merasa Jadi Pihak Termohon

Berita Rekomendasi

Hal itu dikatakan Anwar saat membuka persidangan perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

"Seperti yang pernah kami sampaikan, kami tidak tunduk pada siapapun dan tidak takut pada siapapun," ujar Anwar, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Anwar, MK merupakan lembaga independen yang terpisah dari tiga lembaga kekuasaan lainnya seperti Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA).

Anwar meyakinkan, dalam memutus perkara hasil pemilihan umum, MK akan bersikap independen dan memutus sesuai konstitusi.

"Sejak kami ucapkan sumpah, kami bertekad tidak bisa dipengaruhi siapapun dan hanya takut pada Allah," kata Anwar.

Berikut profil sembilan hakim MK yang mengadili gugatan Pilpres 2019, dirangkum Tribunnews.com dari situs resmi MK.

1. Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas