Komisi Tiga DPR Minta Menkumham Evaluasi Sukamiskin Sebagai Lapas Koruptor
Menurut Arsul, menempatkan koruptor dalam satu lapas tujuannya untuk mempermudah kontrol.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta Kementerian Hukum dan HAM mengkaji status Lapas Sukamiskin sebagai Lapas untuk terpidana kasus korupsi.
Pernyataan Arsul tersebut terkait dengan kaburnya Setya Novanto dengan menyalahgunakan izin keluar Lapas beberapa waktu lalu.
"Jadi kita berharap Kemenkumham, dalam hal ini Dirjen Pas mulai berani mengkaji. Apa yang harus dikaji? Kebijakan dasar, tapi ini kan bukan dimulai dari zamannya Yasonna (Menkumham), tapi zaman menkumham sebelumnya yang menjadikan Lapas Sukamiskin itu jadi lapas utama dari terpidana kasua korupsi, ini sudah 5 tahun lebih," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (17/6/2019).
Menurut Arsul, menempatkan koruptor dalam satu lapas tujuannya untuk mempermudah kontrol.
Baca: Setya Novanto Akan Mendapatkan Sanksi Karena Melarikan Diri
Namun, di satu sisi, berkumpulnya koruptor yang sebagian merupakan mantan pejabat tinggi lembaga negara memberikan tekanan pada petugas Lapas.
Baca: Dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Ini Perlakuan yang Akan Diterima Novanto
"Lihat sisi lain bahwa berkumpulnya napi koruptor di situ, yang mantan tokoh, kemudian mantan pejabat tinggi secara sosial itu kan punya kemampuan untuk melakukan pressure juga kepada pengelola lapasnya," katanya.
Menurut Arsul perlu dikaji untuk tidak menempatkan koruptor di satu Lapas saja, melainkan memecah atau menyebar para koruptor di sejumlah Lapas.
"Jadi kemudian menurut saya perlu dipikirkan tak menjadikan hanya lapas Sukamiskin untuk napi korupsi, tapi untuk beberapa lapas lain agar bisa dipecah," pungkasnya.