Pesan Politikus PDIP Ke Tim Hukum 02: Fokus Buktikan Dalil Dalam Persidangan MK
Dia berpesan kepada kubu 02, tenang saja, TKN punya kepentingan yang sama untuk memastikan saksi-saksi mereka aman.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin menghormati sikap tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencari perlindungan bagi saksi dalam sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Silakan saja, kalau memang menurut asumsi dan perspektif mereka itu dibutuhkan. Bagi kami yang penting semua pihak baik saksi maupun ahli yang dihadirkan ke MK nantinya dapat aman, nyaman, merdeka di dalam memberikan 'keterangan yang benar' atas apa yang dia lihat, dengar dan alami sendiri," ujar Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Arteria Dahlan kepada Tribunnews.com, Senin (17/6/2019).
Sebagai mantan pengacara dan lama beracara di MK, Arteria Dahlan menjelaskan, MK itu menganut speedy trial, yakni proses persidangan cepat.
Biasanya saat-saat seperti ini Arteria Dahlan mengaku menggunakannya untuk fokus hanya guna membuktikan dalil-dalil permohonan.
"Bukan malah berdialektika dan membangun bangunan "kecemasan" berupa ancaman terhadap saksi dan ahli di persidangan," ucap Arteria Dahlan.
Baca: Tanggapan Pejabat Ditjen PAS Soal Tuntutan Pengunduran Diri Sri Puguh Budi Utami
Ini dia melihat, seperti drama baru yang hendak dihadirkan.
Dia berpesan kepada kubu 02, tenang saja, TKN punya kepentingan yang sama untuk memastikan saksi-saksi mereka aman.
Pun sama sekali tidak ada niatan untuk menghalang-halangi kehadiran saksi mereka dengan cara apapun.
Menurut dia, tidak hanya LPSK tapi MK maupun Negara beserta alat kelengkapannya siap untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi saksi kubu 02.
"Yang penting pastikan saksinya ada, lalu berkata yang benar dan sebenar-sebenarnya atas apa yang dia lihat, dengar dan alami sendiri," tegasnya.
Untuk pihak kuasa hukum 02, dia sarankan untuk fokus ke materi persidangan.
"Tidak perlu datangi LPSK toh dengan bersurat dan meminta perlindungan melalui MK atau LPSK saja sudah cukup," jelasnya.
"Sayang kan waktu yang sangat singkat ini dibiaskan untuk hal-hal yang sebenarnya tdk perlu. Kecuali ada kepentingan lain," tegasnya.
Dia mengingatkan, kanalisasi upaya hukum melalui MK adalah upaya sakral yang harus dihormati.