Pesan Politikus PDIP Ke Tim Hukum 02: Fokus Buktikan Dalil Dalam Persidangan MK
Dia berpesan kepada kubu 02, tenang saja, TKN punya kepentingan yang sama untuk memastikan saksi-saksi mereka aman.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
![Pesan Politikus PDIP Ke Tim Hukum 02: Fokus Buktikan Dalil Dalam Persidangan MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/arteria-nih2_20180502_161803.jpg)
"Silakan saja BPN menghadirkan saksi dan bukti. Justru itu yang seharusnya mereka hadirkan, bukan narasi-narasi kecurangan tapi miskin bukti. Kan selama ini BPN selalu mendramitasasi adanya kecurangan tapi tanpa didukung oleh fakta," ujar Anggota DPR RI ini.
Menurut ketua DPP Partai Golkar itu, tidak perlu tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendramatisir dengan berbicara mengenai perlindungan saksi.
TKN Jokowi-Maruf Amin menjamin saksi-saksi yang dihadirkan tidak akan mendapat perlakuan apapun ketika ingin dan bersaksi dalam persidangan di MK.
"Tidak perlu juga lah mereka bicara soal perlindungan saksi. Seakan-akan kami akan melakukan sesuatu terhadap saksi mereka. Saksi-saksi mereka tidak akan kami apa-apakan. Ingat, saksi itu memberikan kesaksian di bawah sumpah atas nama Tuhan," tegasnya.
![Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga ke LPSK](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bpn-ke-lpsk-nih2.jpg)
"Selama ini siapa yang memiliki pengalaman dan rekam jejak pernah menghadirkan saksi palsu? Di Tim Hukum kami tidak ada yang memiliki rekam jejak itu," sindirnya.
Tim Hukum 02 Minta Perlindungan Saksi
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.
memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK atas alasan terbentur undang-undang.
Namun, ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.
Bambang dan kawan-kawan pun akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.