Sofyan Basir Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap KPK di PN Jakarta Selatan
Tersangka kasus PLTU Riau-1 Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus PLTU Riau-1 Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Surat pencabutan praperadilan tersebut dilayangkan Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya. Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, beralasan pencabutan ini karena pihaknya ingin fokus pada persidangan pokok perkara.
"Jadi pada tanggal 22 Mei, yang diterima tanggal 24 mei, kami sudah mengajukan permohonan pencabutan. Dengan pertimbangan untuk fokus ke pokok perkara," ujar Soesilo di dalam persidangan di PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Selain itu, pihak Sofyan Basir mengaku telah menerima surat pelimpahan perkara kasusnya dari KPK. Komisi antirasuah tersebut telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Sofyan Basir, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Widodo, menerima pencabutan yang diajukan oleh pihak Sofyan Basir.
Baca: Datangi Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa Bukti Empat Truk Form C1
"Menyatakan permohonan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL dinyatakan dicabut," tutur Agus Widodo memutuskan.
Baca: FOTO-FOTO Kecelakaan Maut Bus PO Safari dan 3 Kendaran di Ruas Tol Cikopo Senin Dinihari Tadi
Sebelumnya, Sofyan Basir mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Pengajuan itu tertera pada Rabu 8 Mei 2019.
Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri
KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap PLTU Riau-1, dengan tersangka Sofyan Basir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 14 Juni 2019.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus PLTU Riau-1 sebelumnya.
Terkait kasus ini, KPK sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.