Ratna Sarumpaet Menangis Bacakan Pledoi hingga 'Saya Dianggap sebagai Ratu Pembohong'
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet menangis saat bacakan pledoi dalam sidangnya.
Editor: Sri Juliati
"Jadi menurut saya adalah berlebihan (tuntutan jaksa) apabila jaksa dalam surat dakwaan dan tuntutannya menilai apa yang saya lakukan telah menerbitkan keonaran, karena sama sekali tidak ada satu unsur pun yang terjadi," kata Ratna.
Ratna berharap hakim bisa mempertimbangkan nota pleidoinya sebelum menjatuhkan vonis.
Adapun, jaksa menuntut Ratna hukuman enam tahun penjara.
Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong tentang penganiayaan.
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
(Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Bacakan Pleidoi di Persidangan" dan "Ratna Sarumpaet: Saya Dianggap sebagai Ratu Pembohong..."