Kivlan Zen Merasa Difitnah, Polri : Kami Tetap Profesional Lakukan Penyidikan
"Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan. Silakan saja," katanya
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan Polri profesional dalam menangani kasus yang menjerat mantan Kepala Staf Kostrad Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.
Hal ini diutarakan Dedi Prasetyo untuk menanggapi pernyataan Kivlan Zen yang merasa difitnah pascadikonfrontasi dengan Habil Marati terkait kasus perencanaan pembunuhan empat pejabat nasional.
Baca: Ace Hasan Pertanyakan Status Saksi Tim Prabowo-Sandiaga : Agus Maksum Saksi Fakta atau Saksi Ahli?
"Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan. Silakan saja. Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Ia mengatakan Polri tak berpegang teguh hanya pada satu bukti seperti keterangan tersangka.
Namun, sejumlah bukti lain seperti keterangan saksi, bukti petunjuk hingga surat juga menjadi pertimbangan.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan semua hal tersebut akan menjadi dasar penyidik melakukan proses penyidikan.
"Polri sesuai dengan 184 KUHAP dalam pembuktian, tidak hanya menggali keterangan tersangka, itu urutan kelima. Polri juga menggali alat bukti-bukti yang lain,baik berupa keterangan saksi, kemudian keterangan saksi ahli, kemudian bukti petunjuk dan surat. Itu semua didalami oleh penyidik," ucapnya.
Lebih lanjut, Dedi Prasetyo mempersilahkan jika Kivlan Zen tidak mengakui perbuatannya.
Baca: Ternyata Begini Keseharian Pasutri Pelaku Pertunjukan Adegan Ranjang di Hadapan Anak
Menurutnya, hal itu nantinya dapat dibuktikan secara terbuka di pengadilan.
"Kalau misalkan tersangka tidak mengakui perbuatannya, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan. Itu nanti juga nanti akan dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan secara transparan, terbuka, dan jurdil. Silakan," tandasnya.
Kivlan Zen Merasa Difitnah
Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen merasa difitnah tentang keterlibatannya dalam penerimaan dana kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara dengan tersangka Habil Marati (HM).
Pernyataan tersebut disampaikan Kivlan usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan agenda konfrontrasi sejumlah saksi diantaranya Iwan Kurniawan.
Baca: Reka Ulang Pembunuhan Sadis Pria Berjimat, Golok Tersangka Sempat Tak Mempan ke Tubuh Korban
Ia tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/6/2019) pukul 16.55 WIB dan keluar dari ruangan penyidik pukul 00.15 WIB.
Begitu keluar, ia sempat memberikan sedikit pernyataan lainnya kepada awak media.
"Saya difitnah, saya difitnah," kata Kivlan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019) dini hari.
Ia menyebut tidak ada kejanggalan dalam agenda konfrontasi saksi yang baru dijalaninya.
Sehari sebelumnya, Senin (17/6/2019), Kivlan juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat tersangka Habil Marati.
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari sebelumnya pada Jumat (14/6/2019). Kivlan dicecar 23 pertanyaan selama 9 jam oleh penyidik.
Adapun Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara
Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019.
Baca: Cerita Khansa, Pendaki Cilik Asal Cibubur yang Gapai Puncak Tertinggi Kilimanjaro Afrika
Sementara itu, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen: Saya Difitnah....."
Laporkan Iwan Kurniawan ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Kivlan Zen Muhammad Yuntri berencana melaporkan tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional bernama Iwan Kurniawan alias HK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kesaksian palsu.
Laporan serupa sempat dilayangkan Bareskrim Polri pada Senin (17/6/2019) kemarin, namun ditolak. Atas saran penyidik Bareskrim, maka kuasa hukum Kivlan Zen bakal membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
“Kami juga mau melaporkan Iwan terkait dengan kesaksian palsunya dia. Kemarin di Mabes ditolak, sekarang kami laporkan di Polda sesuai dengan saran penyidik,” ujar Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Saat ini, pihak kuasa hukum juga sedang mengupayakan agar penahanan terhadap Kivlan diakhiri pada esok hari. Masa penahanan Kivlan sendiri akan berakhir esok hari.
“Sekarang kami perjuangkan bahwa masa penahanan Pak Kivlan selama 20 hari pertama ini akan berakhir besok. Dengan adanya konfrontasi antara Pak Kivlan dan Habil sebagai sumber dana dan pihak terkait ini bisa clear. Bisa jelas,” tutur Yuntri.
Seperti diketahui, pihak kepolisian membuka peran kunci Kivlan Zen dalam rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Peran sentral Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Tersangka KZ (Kivlan Zen) berperan memerintahkan HK dan AZ untuk mencari eksekutor, ia juga memberikan uang sebesar 15 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 150 juta kepada HK untuk mencari senjata api,” ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Menhan Hargai Permintaan Kivlan Zen
Ryamizard Ryacudu mengatakan, telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen.
"Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan.
Baca: Dul Jaelani Tak Diberi Uang Jajan Ayah Tirinya, Anak Maia Estianty Ini Hormati Prinsip Irwan Mussry
Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI.
"Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ujarnya.
Baca: Presiden Jokowi Pimpin Ratas Persiapan Kunker KTT ASEAN dan KTT G-20
Ryamizard mengatakan tentu akan ada bantuan hukum untuk Kivlan Zen.
"Pasti ada dong, di mana ada bantuan, itu kan bukan cuma masalah hukum, itu kan untuk penahanannya ditunda," tuturnya.
Selanjutnya, Ryamizard menghargai permintaan Kivlan Zen yang merupakan seniornya di TNI.
Baca: 7 Kesalahan Tak Disengaja dalam Drama Korea yang Bikin Penonton Tertawa
Namun, ia tak ingin mengintervensi proses hukum Kivlan.
"Senior saya loh, baik, sangat baik dengan saya, saya hargai dia minta tolong saya. Tapi ingat ya, masalah hukum, masalah politik tidak (intervensi)," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca: Perlahan-lahan Terkuak, Inilah Motif Pasutri Habisi Nyawa Santi Malau Karyawati Bank Syariah Mandiri
Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.
Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.
"Benar (kirim surat). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019. Mengirimkan surat ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).
(Kompas.com/Tribunnews.com)