Kuasa Hukum Fahri Hamzah Siap Ajukan Permohonan Sita Aset Pribadi Pimpinan PKS
Ia menjelaskan pihaknya akan menyampaikan inventarisasi terkait aset apa saja yang dimiliki oleh para tergugat dalam hal ini pimpinan PKS
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Ditemui dilokasi, pengacara Fahri yakni Mujahid A. Latief mengatakan pihaknya hadir terkait putusan Mahkamah Agung (MA), dimana PKS diminta membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar.
Mujahid mengatakan agenda hari ini adalah untuk mengingatkan tergugat untuk melaksanakan isi putusan dalam waktu delapan hari.
"Kita ini kan sudah mengajukan surat permohonan eksekusi PN dan sekarang itu pihak Pengadilan Negeri memanggil pemohon dan termohon itu datang ke pengadilan ini untuk diberitahu untuk diingatkan, maksudnya si para tergugat ya agar melaksanakan seluruh isi putusan itu dalam jangka waktu delapan hari," ujar Mujahid, di lokasi, Rabu (19/6/2019).
Akan tetapi, tim kuasa hukum Fahri hingga saat ini masih terus menunggu kehadiran pihak PKS serta Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, kata dia, Juru Sita terkait belum terlihat kehadirannya. Pihaknya menegaskan akan menunggu hingga pukul 13.00 WIB. "Kami sudah lapor ke dalam, juru sitanya belum ada jadi kita mungkin diminta untuk tunggu beberapa saat," kata dia.
Lebih lanjut, Mujahid sendiri berharap pihak tergugat dapat hadir untuk menegaskan dan menjalankan putusan dari MA.
"Apakah mereka akan langsung melaksanakn perintah pengadilan atau tidak, kita lihat nanti. Makanya penting, mudah-mudahan mereka datang, menyampaikan alasan, komitmennya kira-kira kapan bisa (melakukan putusan). Atau menyampaikan komitmennya kira kira kapan akan bisa melakukan itu," ucap Mujahid.
Seperti diketahui, perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian. Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan majelis hakim tersebut.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada akhirnya, banding tersebut juga dimenangi oleh Fahri.
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.
Baca: Cerita Khansa, Pendaki Cilik Asal Cibubur yang Gapai Puncak Tertinggi Kilimanjaro Afrika
Yang mana kemudian ditolak oleh majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati pada 30 Juli 2018.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.