Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kata BPN Maupun KPU soal Keterangan Ahli di Sidang Sengketa Pilpres di MK

Anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon terlalu percaya diri dalam sidang hari ini

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ini Kata BPN Maupun KPU soal Keterangan Ahli di Sidang Sengketa Pilpres di MK
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2019, Lutfi Yazid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang keempat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini, Rabu (20/6/2019), beragendakan mendengarkan kesaksian ahli dari Termohon, dalam hal ini KPU di Mahkamah Konstitusi.

Setelah sidang selesai, tim hukum paslon Prabowo-Sandiaga memberikan tanggapannya atas keterangan saksi ahli tersebut.

Baca: Ahli KPU Beberkan Keamanan Website Situng: Mau Diretas atau Dibom Juga Tidak Apa-apa

Anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon terlalu percaya diri dalam sidang hari ini.

Sebab, KPU hanya menghadirkan satu ahli teknologi informasi bernama Marsudi Wahyu Kisworo.

"Walaupun KPU pede (percaya diri), harusnya KPU sadar bahwa keterangan yang diberikan saksi tersebut justru tak memberikan penjelasan apa pun," kata Lutfhi usai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Menurut dia, ahli yang dihadirkan KPU itu bertolak belakang dengan saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandiaga.

Dalam sidang kemarin, ada 14 orang saksi dan ahli yang dihadirkan kubu 02.

Berita Rekomendasi

Luthfi mengatakan, jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan sebenarnya tidak masalah selama bisa menjawab permohonan yang didalilkan.

Namun ia menilai, ahli yang dihadirkan KPU itu sama sekali tak bisa menjawab dalil permohonan Prabowo-Sandiaga mengenai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilu.

"Harusnya KPU bisa memberikan counter terhadap itu. Kalau jawaban ahlinya (KPU) tadi banyak kata-kata mungkin, banyak kata-kata yang tidak pasti," ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Marsudi menjelaskan bahwa kesalahan entry suara di situng berdampak pada kedua pasangan calon.

"Pengurangan atau penambahan suara terjadi pada dua pasangan. Tak hanya satu pasangan saja," kata Marsudi.

Marsudi adalah salah satu orang yang merancang Situng KPU pada 2003 lalu.

Baca: Persaingan Perebutan Juara Katagori Grand Master Wanita Dipastikan Ketat

Kepada Hakim Konstitusi, Marsudi memperlihatkan tabel yang menunjukkan bahwa kesalahan penjumlahan suara terjadi untuk pasangan Jokowi-Maruf atau pun pasangan Prabowo-Sandiaga.

Namun, saat ditanya oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mengenai adanya pemilih di bawah umur mencoblos dalam Pemilu, Marsudi mengaku tidak bisa menjawab hal itu.

Kecewa

Luthfi juga menyatakan kekecewaannya terhadap ahli yang dihadirkan oleh KPU.

Menurutnya, saksi ahli yang dihadirkan kubu KPU RI, yaitu ahli IT, Profesor Marsudi Wahyu Kisworo tak menjawab tudingan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yang dilancarkan oleh pihaknya.

Baca: Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2019, Fraksi NasDem DPR RI Utamakan Aspek Prudensial

Ia mengatakan saksi ahli kubu KPU hanya bisa berkelit atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kubu 02.

“Ahli yang mereka hadirkan tak bisa menjawab apa-apa, ia hanya membangun sistem tapi tak bertanggung jawab atas keamanannya setelah itu. Padahal seharusnya sistem informasi harus dijamin keamanannya seperti tertuang dalam Pasal 15 UU ITE, seperti kata hakim juga mengatakan saksi ahli hanya berkelit terus bisa dicek dalam risalah,” ujar Lutfi usai persidangan.

Mereka menegaskan melalui keterangan saksi KPU itu justru mengungkap ke publik bahwa KPU RI tak bisa menjalankan peran secara baik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Dalam kesaksiannya tadi saksi ahli KPU mengatakan kontrak antara dirinya dan KPU tak bisa menjangkau perlindungan Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG). Ada kekosongan di bagian itu berarti, hal tersebut harusnya menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ungkapnya.

Hal tersebut menurutnya berkebalikan dengan saksi fakta maupun saksi ahli yang dibawa oleh kubu 02.

Baca: Jokowi Didorong Buat Terobosan Lahirkan SDM yang Imajinatif

“Berkebalikan dengan saksi kami yang berhasil menunjukkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 secara kualitatif dan kuantitatif,” pungkas Lutfi.

Dalam persidangan, Marsudi mengaku merancang arsitektur SITUNG KPU RI pada tahun 2003 lalu.

Ditantang Tunjukkan Keahlian Saksi

Kubu 02 atau tim hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno menantang ahli IT yang dihadirkan KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo, untuk unjuk skillnya di sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019).

Awalnya, salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Zulfadli, menantang Marsudi membuktikan terkait dugaan adanya pemilih di bawah umur pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca: Hakim MK Ini Mengaku Terkantuk-kantuk, Berikut Fakta Menarik Lainnya Sidang PHPU Hingga Dini Hari

Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima
Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Namun, Marsudi mengatakan urusan data yang dimasukkan bukanlah ranahnya.

Pasalnya, ia menegaskan hadir sebagai ahli yang mengarsiteki Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

"Jadi dengan segala hormat, Pak, saya tidak ada konteks atau urusan dengan para pemilih," ujar Marsudi, ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Zulfadli pun membalas pernyataan itu dengan tantangan kepada Marsudi untuk menunjukkan skill-nya melacak pemilih di bawah umur.

"Berarti keahlian dari ahli tidak sampai men-detect bahwa ini pemilih di bawah umur?" tanya Zulfadli.

Marsudi menjawab dengan tegas dirinya bisa membuktikan itu apabila ditugaskan.

Ia juga sempat berkelakar dapat menembus Wifi MK, namun tak dilakukannya lantaran takut ditangkap oleh hakim.

"Kalau saya ditugaskan, bisa Pak, mudah. Saya sebagai pakar sekuriti saya selalu mengatakan sistem apapun bisa saya jebol, bahkan tadi saya bercanda saya nggak perlu tanya password Wifi MK saya bisa tembus saja, tapi nanti ditangkap sama para hakim kan. Tapi saya kan tidak ditugaskan untuk itu, Pak," jawab Marsudi.

Zulfadli kembali meminta ahli IT itu menunjukkan keahliannya dengan meminta menggunakan komputer dan memperlihatkannya di persidangan.

Marsudi menimpali dan mengaku sanggup, hanya saja membutuhkan 2-3 hari karena harus membuat program terlebih dahulu.

Akan tetapi pembicaraan itu dipotong oleh hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Palguna menilai Marsudi dihadirkan dalam sidang terkait keahliannya mendesain situng.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Benarkah Rute Teras-Juwangi Kata Saksi 02 Jalan Tak Beraspal? Berikut Penelusurannya Via Google Map

Sehingga permintaan pemohon dianggap kurang relevan.

"Memang hari ini ahli tidak ditugaskan menerangkan itu. Maaf saya harus meluruskan ini karena sesuai diterangkan," ujar Palguna.

KPU Puas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak Termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi hanya hadirkan satu orang ahli ke tengah sidang keempat hari ini.

Namun, meski hadirkan satu orang saksi ke muka sidang, KPU pandang sudah cukup untuk mematahkan dalil permohonan Pemohon.

Baca: Soal Kesaksian Keponakan Mahfud MD di MK, TKN : Tak Mungkin Kami Ajarkan Kecurangan  

Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima
Saksi Ahli IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan oleh tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan sengketa pilres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). Dalam kesaksiannya Marsudi menjelaskan terkait persoalan perhitungan suara pada Situng KPU. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut Ketua tim hukum KPU RI Ali Nurdin pihaknya mengaku puas dengan keterangan yang disampaikan ahli mereka, Marsudi Wahyu Kisworo.

"Kalau kami puas," ujar Ali usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Selain kuat dalam bidangnya di informatika komputer, Marsudi juga merupakan arsitek IT KPU.

Dalam keterangannya tadi, Marsudi kata Ali sudah menyatakan bahwa sistem IT KPU sudah cukup bagus dan kredibel.

Situng KPU yang dipermasalahkan paslon 02, disebut dirancang sebagai sarana transparansi penghitungan suara ke masyarakat bukan sebagai sistem penghitungan suara. Situng juga bisa sebagai fungsi kontrol yang ditampilkan dalam website.

Jika ada serangan peretasan dari pihak ketiga, maka target yang bisa dijangkau hanya website Situng tersebut. Sementara databasenya sendiri tidak akan alami gangguan sama sekali.

Selain itu, ada program yang sudah diatur ketika website pada Situng mendapat serangan peretasan.

Dalam waktu 15 menit sistem secara otomatis akan me-refresh ulang website Situng yang diretas untuk menampilkan ulang tampilan data sesungguhnya.

"Karena setelah 15 menit kan di refresh lagi. Oleh karena itu, tuduhan yang menyatakan bahwa Situng direkayasa, bisa diotak-atik menguntungkan salah satu pihak tidak benar," ungkap Ali.

Lebih jauh Ali berani mengatakan, sidang PHPU Pilpres 2019 yang dimohonkan paslon 02 Prabowo-Sandiaga, sudah selesai sampai disini.

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Kecewa : Ahli yang Dihadirkan Tak Bisa Jawab Apa-apa

Karena segala dalil yang dituduhkan mulai dari manipulasi Situng hingga kecurangan terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

"Kalau sudah begitu, kira-kira selesai persidangannya. Menurut kami (dalil Pemohon) tidak terbukti," pungkasnya.

Penulis : Ihsanuddin

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : BPN Anggap KPU Terlalu Pede Hanya Hadirkan Satu Ahli di MK 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas