Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuduhan Kecurangan TSM Pilpres 2019 Dibahas di Sidang MK, TKN Bilang Hanya Isapan Jempol

Pasal 8 ayat (2) PMK menyatakan, setiap alat bukti itu harus diberi tanda alat bukti dan ditempel label dan dinyatakan dalam Dokumen Daftar Alat Bukti

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tuduhan Kecurangan TSM Pilpres 2019 Dibahas di Sidang MK, TKN Bilang Hanya Isapan Jempol
Tribunnews/Jeprima
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Said Didu bersaksi untuk kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019) malam. Tribunnews/Jeprima 

Dalil-dalil tersebut antara lain ditemukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) "Siluman" di Seluruh Indonesia, ditemukan indikasi manipulasi daftar pemilih khusus, ditemukam indikasi rekayasa Daftar Pemilih Tetap (DPT), kekacauan situng KPU, banyak kesalahan input data pada situng, ada indikasi penyesuaian situng dalam kaitannnya dengan rekapitulasi manual secara berjenjang, ada jeda data masuk dan muncul di situng, dan penyalahgunaan struktur birokrasi dengan maraknya dukungan kepala daerah kepada paslon 01.

Beberapa nama saksi yang diajukan oleh kuasa hukum juga menjadi sorotan yakni mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010 Said Didu, aktivis HAM Haris Azhar, dan keponakan Mahfud MDsekaligus pencipta robot pemantau situng KPU Hairul Anas Suaidi.

Sejumlah momen dalam persidangan tersebut juga menjadi sorotan media massa antara lain saat Hakim Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat mengancam mengeluarkan kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto dari ruang sidang.

Perdebatan terkait dengan munculnya saksi "ilegal" yang tidak berada dalam daftar nama saksi yang diajukan namun ikut disumpah dalam persidangan juga tak luput menjadi sorotan.

Selain itu juga advokat dan aktivis HAM Haris Azhar yang menolak untuk hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut melalui surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas