Tuduhan Kecurangan TSM Pilpres 2019 Dibahas di Sidang MK, TKN Bilang Hanya Isapan Jempol
Pasal 8 ayat (2) PMK menyatakan, setiap alat bukti itu harus diberi tanda alat bukti dan ditempel label dan dinyatakan dalam Dokumen Daftar Alat Bukti
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Selain itu terkait perlindungan terhadap saksi yang sebelumnya oleh Tim Hukum 02 selalu disampaikan seakan-akan para saksi itu ada dalam keadaan intimidasi dan tekanan, itu tidak terbukti.
Dari pengakuan para saksi, tidak ada satupun dari mereka yang mengaku diintimidasi, tekanan dan ancaman keselamatan mereka.
"Kalaupun ada yang katanya diancam, seperti pengakuan salah satu saksi, hal itu sebatas perasaan. Tidak ada bukti-bukti yang menunjukan bahwa ada upaya intimidasi atau tekanan psikologis dari pihak-pihak tertentu," jelasnya.
Dengan demikian terjawab sudah bahwa soal perlindungan saksi ini sebatas dramatisasi belaka.
"Jika memang ingin mengungkap kebenaran dan fakta, tak perlu takut. Ingat, bahwa saksi itu disumpah atas nama Tuhan," ucapnya.
Barang Bukti
Terkait barang bukti yang diajukan Tim Hukum 02 di MK, dia menilai hal tersebut amburadul.
"Sangat memalukan dan ini pelecehan terhadap persidangan MK. Dalam persidangan jelas sekali Pemohon 02 hanya memasukkan setumpuk dokumen, tidak jelas maksudnya apa, tanpa keterangan kegunaannya apa dan korelasi dengan persidangan seperti apa," kata Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan kepada Tribunnews.com, Rabu (19/6/2019).
Hingga sidang MK pada Rabu (19/6/2019) saat saksi pertama akan dihadirkan, alat bukti 02 dipertanyakan hakim konstitusi.
Hakim MK menyatakan bahwa banyak sekali alat bukti yang tidak bisa diverifikasi, yang tidak bisa dijadikan alat bukti. Karena tidak disusun sesuai dengan hukum acara dan kelaziman di MK.
"Ini sangat menyesatkan, disamping menjadikan kebohongan publik atas banyaknya dokumen bukti juga akan menjadi preseden buruk pada persidangan MK dimasa mendatang," ujarnya.
Dia kemudian mengutip Pasal 8 ayat (2) PMK, yang menyatakan, setiap alat bukti itu harus diberi tanda alat bukti dan ditempel label dan dinyatakan dalam Dokumen Daftar Alat Bukti.
"Kan miris sekali, katanya banyak bukti tapi 94 Kontainer dokumen buktinya tidak dapat diterima MK," jelasnya.
Kejadian lanjutan pun imbuh dia, memperparah keadaan saat Hakim MK Enny secara tegas menyatakan bahwa terkait dengan salah satu bukti mereka yang tak disampaikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.