Tuduhan Kecurangan TSM Pilpres 2019 Dibahas di Sidang MK, TKN Bilang Hanya Isapan Jempol
Pasal 8 ayat (2) PMK menyatakan, setiap alat bukti itu harus diberi tanda alat bukti dan ditempel label dan dinyatakan dalam Dokumen Daftar Alat Bukti
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Dia menilai sangat memprihatinkan. Bagaimana Pemohon 02 terkesan menganggap MK ini sebagai Panggung Politik yang mempertontonkan parodi teatrikal atau dramatisasi yang sangat menyayat nilai dan rasa kemanusiaan dan keadilan.
Belum lagi menurut dia, tiga saksi pertama yang dihadirkan kubu 02 sangat miskin nilai, tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi. Tidak hanya itu juga tidak memiliki kapasitas saksi.
"Bayangkan saksi-saksi mereka secara kasat mata dan sangat sederhana saja telah mampu memperlihatkan bahwa Pemohon 02 sama sekali tidak siap untuk menghadapi persidangan ini," tegasnya.
Karena itu dia menilai Pemohon Kubu 02 telah terbukti gagal total di dalam membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya.
"Tidak hanya itu, ini akan menjadi catatan kelam demokrasi kita. Mereka (kubu 02) selalu beretorika tentang arti kejujuran, tapi pada faktanya tidak satupun dalil mereka bisa mereka buktikan. Ini bukan masalah sederhana, ini masalah moral values," ucapnya.
Sebelumnya Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.
Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke MK.
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum paslon 01 masih memeriksa pendapat ahli IT kuasa hukum 02 di ruang sidang MK saat suara adzan terdengar pukul 04.40 WIB.
Terhitung hampir 20 jam sejak dimulainya sidang pemeriksaan saksi paslon 02 sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2819) berlangsung, sebelum akhirnya Ketua MK mengetuk palu tanda selesainya sidang pukul 04.54 WIB.
Sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini Kamis (20/6/2019) mengagendakan mendengar keterangan saksi dan pengesahan alat bukti pihak Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah mengesahkan sejumlah alat bukti pihak paslon 02, Anwar kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pukul hari yang sama pukul 13.00 WIB.
"Sidang akan dilanjutkan kembali hari ini pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon," kata Anwar menutup sidang pada Kamis (20/6/2019).
Pada sidang sebelumnya, Rabu (19/6/2019), 15 saksi fakta yang dihadirkan oleh tim hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 02 memberikan keterengan terkait dengan sejumlah dalil yang diajukan dalam dokumen perbaikan permohonan gugatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.