Tuduhan Kecurangan TSM Pilpres 2019 Dibahas di Sidang MK, TKN Bilang Hanya Isapan Jempol
Pasal 8 ayat (2) PMK menyatakan, setiap alat bukti itu harus diberi tanda alat bukti dan ditempel label dan dinyatakan dalam Dokumen Daftar Alat Bukti
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin menilai tuduhan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang saat ini dibahas di sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya isapan jempol belaka.
"Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif atau TSM hanya isapan jempol belaka. Mereka menghadirkan para saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM tersebut. Sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari pendukung utama pasangan 02," ujar Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2019).
Dia menyatakan, alih-alih meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu.
Ace mencontohkan, kesaksian Agus Maksum yang menyatakan ada DPT invalid sebanyak 17,5 juta, data-datanya tidak bisa dibuktikan. Sementara, terkait persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, Tim pasangan 01 dan pasangan 02.
Juga kesaksian tentang adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah, ternyata faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang di TPS tersebut.
Kata, dia seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu.
Baca: Keponakan Mahfud MD Hairul Anas Dukung Prabowo, Beberkan Materi Pelatihan TKN di Sidang MK
Pada beberapa kasus yang mereka sampaikan ironisnya justru peristiwa kecurangan yang mereka tuduhkan itu, justru pasangan 02 yang menang. Misalnya kasus di Kab Kubu Raya Kalbar dan Kab Barito Kuala Kalsel.
"Juga soal DPT ganda yang menurut pengakuan saksi ditemukan di Bogor, Makasar dan daerah lainnya justru di daerah2 tersebut pasangan 02 juga menang. Sungguh sangat ironis," ucapnya.
Baca: Renault Triber, MPV Pesaing Xpander dan Avanza Akan Dibanderol di Bawah Rp 200 Jutaan
Dengan melihat secara seksama saksi-saksi yang dihadirkan terlihat bahwa memang mereka jauh dari tuduhan yang selama ini mereka gembar-gemborkan. Mereka tidak siap dengan menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan.
Apalagi saksi-saksi itu tidak disertai dengan keyakinan apa yang mereka alami, lihat, dan ketahui langsung. Ketika ditanya sebagian besar saksi fakta itu mengatakan tidak tahu dan lupa.
"Karena itu TKN Jokowi-KH Maruf Amin meyakini bahwa untuk membuktikan selisih suara kemenangan kami sebesar 16,9 juta suara sangat jauh sekali untuk dibuktikan," kata dia.
"Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019. Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu. Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat-tempat dimana saksi itu diberada saja, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.