Siapa Christina Aryani? Pengacara Kubu Jokowi di Sidang MK yang Kerap Disorot Kamera TV
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Jakarta Jumat (21/6/2019).
Editor: Hasanudin Aco
Christina berhasil mengantongi 26,159 suara dengan total perolehan Partai Golkar mencapai 162.706.
Dengan demikian, Christina menjadi salah satu pendatang baru di Senayan nanti.
Perolehan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi KPU yang digelar Senin (20/5/2019).
Dengan perolehan tersebut, Partai Golkar mendapatkan jatah kursi ke-5 dari 7 kursi DPR Dapil DKI Jakarta II, yang sekaligus menjadi menjadi satu-satunya kursi Partai Golkar dari tiga Dapil di DKI Jakarta.
"Sambil menunggu pengumuman resmi KPU, berdasarkan pleno hari ini Golkar aman untuk kursi ke-5 dan saya mendapat kepercayaan untuk duduk sebagai wakil Partai Golkar di Senayan," kata Christina setelah mengikuti rapat pleno di KPU, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Saat kampanye lalu, spanduk dan baliho Christina banyak memenuhi jalanan Jakarta.
2. Wasekjen DPP Golkar
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut mengaku bahwa perjuangannya di Dapil DKI Jakarta II tidak mudah.
Dia harus bertarung dengan caleg-caleg petahana yang sudah sangat populer.
"Selain wilayahnya yang luas, karena meliputi luar negeri, banyak caleg yang maju merupakan tokoh yang populer serta petahana DPR cukup lama. Tetapi, berkat pertolongan Tuhan, kerja keras dan cerdas serta dukungan banyak pihak, tantangan tersebut bisa saya lewati," kata Christina Aryani.
Sebagai pendatang baru dan bertarung di dapil Ibu Kota negara, menurut dia, menjadi kebanggaan tersendiri.
"Pemilu kali ini harus diakui sangat berat, apalagi bagi pendatang baru seperti saya. Tetapi, apa pun itu harus dihadapi dan mendapat mandat dari masyarakat di Dapil DKI II adalah suatu kehormatan," kata Wakil Direktur Hukum dan Advokasi, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf tersebut.
3. Bersama 32 Pengacara Jokowi - Maruf, Berjuang di MK
Berikut ini nama-nama 32 pengacara yang disiapkan oleh tim Jokowi-Amin untuk sidang MK selain Christina Aryani:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.