Sidang Selesai, Tim Hukum 01 dan 02 Foto Bersama, Senyum dan Tawa Membahana di Ruang Sidang MK
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat tak setegang yang dibayangkan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat tak setegang yang dibayangkan.
Hal tersebut terekam setelah agenda pembacaan keterangan saksi dari pihak Jokowi-Ma’ruf Amin dan Bawaslu selaku pihak terkait pada Jumat (21/6/2019) malam.
Agenda hari ini pun menutup rangkaian persidangan dengan jadwal pembacaan keterangan saksi baik dari pihak Prabowo-Sandi, KPU RI maupun pihak terkait.
Saat Hakim Ketua MK, Anwar Usman mengetok palu tanda berakhirnya sidang semua pihak yang bersengketa dalam ruangan saling bersalaman.
Baca: Hakim MK Sebut Sidang Sengketa Pilpres 2019 sebagai Pertarungan Alumni UGM
Saat itu terdengar ajakan untuk foto bersama.
Tak ayal momen tersebut ditanggapi positif oleh semua pihak dengan mengambil posisi.
Ketua KPU RI Arief Budiman, pendamping tim hukum 01 Arsul Sani bersama anggota tim hukum 01 Ade Irfan Pulungan, dan Arteria Dahlan tampak duduk di atas karpet.
Sementara Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto beserta anggotanya seperti Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah beserta Komisioner KPU RI Ilham Saputra tampak berdiri.
Senyum pun terpancar dari semua orang yang ada di situ saat kebersamaan mereka terekam.
Baca: Yusril Beberkan Alasan Pentingnya Mempidanakan Bambang Widjojanto, Salah Satunya soal Tuduhan
Baca: Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02
Setelah ini pada tanggal 24 Juni 2019 akan digelar sidang terakhir untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang dibutuhkan.
Dilanjutkan dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup pada 25 hingga 27 2019.
Dan putusan akan dibacakan pada 28 Juni 2019 atau tepat Jumat pekan depan.
Sidang ditutup
Sidang pada Jumat (21/6/2019) ini, ditutup setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi dan dua orang ahli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.