Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Serahkan Surat Cuti Jokowi Sebagai Bukti, Bambang Keluhkan Waktu Terlalu Singkat

Bambang Widjojanto merasa waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan masalah sengketa pilpres terlalu singkat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yusril Serahkan Surat Cuti Jokowi Sebagai Bukti, Bambang Keluhkan Waktu Terlalu Singkat
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kanan) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa saat sebelum sidang sengketa pilpres akan ditutup, Yusril Ihza Mahendra menyerahkan beberapa lembar surat kepada Majelis Hakim Konstitusi.

Surat tersebut merupakan surat cuti calon presiden petahana Joko Widodo setiap akan kampanye.

"Beberapa lembar surat dari Setneg kepada KPU terkait pemberitahuan cuti Presiden pada saat menghadiri kampanye-kampanye," ujar Pengacara Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Yusril menyadari bahwa waktu penyerahan alat bukti sudah habis.

Dia pun menyerahkan dokumen tersebut kepada hakim sebagai informasi tambahan dalam pembuatan keputusan nanti.

Baca: Bambang Widjojanto Ragukan Kredibilitas Ahli dan Tuding Sebagai Kader Golkar, Ini Kata Ahli 01

Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mempersilakan Yusril menyerahkan dokumen tersebut.

Pada penghujung sidang itu, Anwar sekaligus mengesahkan beberapa alat bukti dari Badan Pengawas Pemilu yang belum disahkan.

Berita Rekomendasi

Rangkaian sidang sengketa pilpres telah berakhir pada Jumat.

Setelah ini, Majelis Hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat internal.

Pada 28 Juni nanti, Majelis Hakim akan mengumumkan keputusan sengketa perselisihan hasil pilpres ini.

''Problem Ini se-Indonesia, tapi Kami Cuma Diberikan Waktu 1 Hari''

Bambang Widjojanto merasa waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan masalah sengketa pilpres terlalu singkat.

Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, itu merasa pembuktian kecurangan pemilu membutuhkan waktu yang lebih lama.

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (tengah) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Hal itu dikatakan Bambang saat bertanya kepada ahli yang diajukan termohon dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas