Yusril Serahkan Surat Cuti Jokowi Sebagai Bukti, Bambang Keluhkan Waktu Terlalu Singkat
Bambang Widjojanto merasa waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan masalah sengketa pilpres terlalu singkat.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa saat sebelum sidang sengketa pilpres akan ditutup, Yusril Ihza Mahendra menyerahkan beberapa lembar surat kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Surat tersebut merupakan surat cuti calon presiden petahana Joko Widodo setiap akan kampanye.
"Beberapa lembar surat dari Setneg kepada KPU terkait pemberitahuan cuti Presiden pada saat menghadiri kampanye-kampanye," ujar Pengacara Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
Yusril menyadari bahwa waktu penyerahan alat bukti sudah habis.
Dia pun menyerahkan dokumen tersebut kepada hakim sebagai informasi tambahan dalam pembuatan keputusan nanti.
Baca: Bambang Widjojanto Ragukan Kredibilitas Ahli dan Tuding Sebagai Kader Golkar, Ini Kata Ahli 01
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mempersilakan Yusril menyerahkan dokumen tersebut.
Pada penghujung sidang itu, Anwar sekaligus mengesahkan beberapa alat bukti dari Badan Pengawas Pemilu yang belum disahkan.
Rangkaian sidang sengketa pilpres telah berakhir pada Jumat.
Setelah ini, Majelis Hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat internal.
Pada 28 Juni nanti, Majelis Hakim akan mengumumkan keputusan sengketa perselisihan hasil pilpres ini.
''Problem Ini se-Indonesia, tapi Kami Cuma Diberikan Waktu 1 Hari''
Bambang Widjojanto merasa waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan masalah sengketa pilpres terlalu singkat.
Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, itu merasa pembuktian kecurangan pemilu membutuhkan waktu yang lebih lama.
Hal itu dikatakan Bambang saat bertanya kepada ahli yang diajukan termohon dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).