Kesehatan Menurun, Menkumham Evaluasi Pemindahan Penahanan Setya Novanto
Yasonna mengatakan pihaknya masih terus mengevaluasi dengan melihat beragam kriteria dan penilaian termasuk mempertimbangkan kesehatan Setya Novanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Dia menegaskan, proses rawat inap kepada Setya Novanto dilakukan dengan pengawalan melekat.
Baca: Sederet Aksi Setya Novanto yang Buat Heboh: Kejadian Tiang Listrik, Sidang Perdana, Hingga Pelesiran
Baca: Pajang Foto SBY Cium Tangan Putri Bungsu Ibas, Aliya Rajasa Beberkan Pesan Ani Yudhoyono
Baca: Petani Ini Tanam Ganja, Ngakunya untuk Obati Diabetes
Pengawalan terdiri dari petugas Lapas dua orang dan satu orang dari unsur kepolisian.
Setya Novanto saat itu dirawat di lantai 8 kamar 851.
Jumat (14/5/2019), Setya Novanto pamit kepada pengawal untuk menyelesaikan pembayaran administrasi biaya perawatan Rumah Sakit di lantai 3.
"Beliau ada di kursi roda, didampingi keluarganya," ujar Yunaedi.
Setelah sampai di lantai 3, petugas melakukan pengecekan ternyata Setya Novanto tidak ada di lokasi.
Setya Novanto diketahui meninggalkan Rumah Sakit.
Petugas kemudian melaporkan hal tersebut kepada Kepala Lapas, Kadiv, dan KaKanwil.
"Ternyata pada pukul 17.43, Pak Setnov kembali ke RS Sentosa. Atas kembalinya beliau itu dilaporkan kembali oleh pengawal," kata dia.
Setelah itu, Setya Novanto dibawa ke Lapas Sukamiskin.
Upaya melarikan diri itu membuat, KaKanwil yang melakuka pelaksanaan tugas di wilayah mengkategorikan Setya Novanto melakukan suatu pelanggaran besar, karena meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas.
"Kemudian Pak Setnov dilakukan pemeriksaan, diambil suatu tindakan tegas oleh KaKanwil, dipindahkan ke Gunung Sindur. Petugasnya dilakukan oleh pemeriksaan oleh tim, adanya kelalaian itu ada dimana. Ya nanti akan mendapatkan sanksinya," katanya.
Novanto sedang dirawat di rumah sakit (RS) dan pergi meninggalkan RS tanpa seizin petugas yang mengawal.
"Saya coba untuk klarifikasi. Jadi bukan pelesiran. Beliau itu dirawat di RS dan meninggalkan RS tanpa sepengetahuan petugas yang mengawal,"