Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikap MK Soal Rencana Aksi Unras 28 Juni Saat Pembacaan Putusan

Namun, dia meminta, agar aksi unjuk rasa itu dilakukan sesuai koridor hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sikap MK Soal Rencana Aksi Unras 28 Juni Saat Pembacaan Putusan
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Suasana sidang uji materi revisi MD3 yang diajukan tujuh pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menghargai sejumlah elemen masyarakat yang akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung MK, pada Jumat (28/6/2019).

Namun, dia meminta, agar aksi unjuk rasa itu dilakukan sesuai koridor hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Iya silahkan kalau menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai ketentuan memang tak bisa dilarang. Itu salah satu saluran di dalam demokrasi. Tetapi intinya jangan sampai itu mengganggu ketertiban bahkan mengganggu kelancaran persidangan mahkamah konstitusi," kata Fajar Laksono, Senin (24/6/2019).

Pernyataan itu menanggapi rencana PA 212, GNPF, dan sejumlah organisasi lain menggelar aksi mengawal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 28 Juni, atau pada saat pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019

Dalam hal ini, pihaknya tidak dapat melarang atau memperbolehkan aksi unjuk rasa tersebut. Sebab, kata dia, pengamanan aksi unjuk rasa merupakan kewenangan aparat kepolisian.

Baca: Kuasa Hukum Bantah Kivlan Zen Tidak Kooperatif kepada Polisi, Ini Katanya

"Kalau dilarang tentu tidak itu nanti pihak keamanan yang tentu akan menangani hal itu. Yang pasti mohon dijaga ketertiban mohon dijaga. Jangan sampai mengganggu persidangan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Dia meminta semua pihak supaya mempercayakan kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai fakta persidangan, sesuai dengan alat bukti, sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi.

BERITA TERKAIT

"Ini kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus sifatnya final and binding. Mari kita hormati proses yang konstitusional ini. Oleh karena itu bukan hanya para pihak, tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apapun amar putusannya nanti," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas