Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Evaluasi Kemendagri Mengenai Perpanjangan Ijin FPI

Kementerian Dalam Negeri sedang mengevaluasi Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Evaluasi Kemendagri Mengenai Perpanjangan Ijin FPI
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ribuan anggota Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan konvoi melintas di Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri sedang mengevaluasi Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri akan menilai komitmen FPI terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan ideologi Pancasila.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6). Menurut Tjahjo Ditjen Polpum Kemendagri sedang mengurus perpanjangan SKT Front Pembela Islam.

Masa berlaku SKT FPI sebagai organisasi massa habis sejak 20 Juni 2019 lalu. Sebelumnya FPI mendapat izin bernomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tersebut adalah 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Tjahjo mengatakan Ditjen Polpum Kemendagri akan menilai setiap ormas yang mengajukan SKT kembali. Ditjen Polpum Kemendagri akan melihat berkas-berkas, termasuk AD/ART serta komitmen ormas tersebut kepada NKRI dan Pancasila.

Baca: Sugito: Tak Ada Alasan untuk Tidak Memperpanjang Izin FPI

"Kami akan menilai setiap pengajuan kembali. Kami telaah, kami pelajari dulu AD/ART yang terbaru, bagaimana komitmen terhadap NKRI dan Pancasila. Itu yang dilihat," ujar Tjahjo.

Tjahjo Kumolo menegaskan penilaian ini tidak hanya dilakukan pada FPI. Kemendagri juga melakukan ini pada ormas lain yang mengajukan SKT. Penilaian tersebut dilakukan oleh sebuah tim di Ditjen Polpum Kemendagri.

"Tidak hanya FPI, tapi semua ormas yang memerlukan SKT karena ada ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkumham, ada yang mendaftarkannya cukup di akta notaris, ada juga yang mengajukan SKT ke Kemendagri," tutur Tjahjo.

Baca: FPI Tegaskan Tak Berpihak Kubu 01-02

Berita Rekomendasi

Tjahjo Kumolo enggan berspekulasi soal apakah pihaknya akan menolak perpanjangan SKT yang diajukan FPI atau tidak. Menurutnya apapun keputusan yang keluar nanti terkait FPI pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tjahjo berharap ormas bisa memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa. 

"Maka ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa," ucapnya.

FPI mengajukan perpanjangan SKT sebagai ormas ke Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (21/6). Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar mengatakan FPI tidak akan mendapatkan dana hibah jika tidak mendapat perpanjangan SKT sebagai ormas.

Ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 123 tahun 2018. Dalam peraturan itu tertulis ormas berhak mendapatkan dana hibah jika terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro merespons soal evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri. Sugito menyebut tidak ada alasan perpanjangan izin FPI untuk dievaluasi.

Baca: Jelang Putusan Sidang MK, Demokrat Ungkap Intensif Jalin Komunikasi dengan Kubu Jokowi-Maruf

"Jika alasannya karena soal politik, maka tak ada alasan untuk tidak memperpanjang izin FPI. FPI sudah ada sejak lama dan seperti ormas-ormas yang lainnya, FPI juga memiliki hak untuk tumbuh," kata Sugito kepada Tribun Network saat dihubungi kemarin.

Sugito mengungkap persoalan seperti ini tak pernah terjadi sebelumnya. Dia menyebut hal-hal yang berkaitan dengan FPI memang sangat seksi bagi siapapun. "Makanya, jika izin FPI tidak diperpanjang karena pandangan politik, itu bisa kami perkarakan secara hukum," kata Sugito.

Dirinya mengatakan komunikasi dengan pihak Kemendagri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), masih berlangsung. "Satu atau dua minggu lagi (kami akan lihat perkembangannya, red)," pungkasnya.

Pengamat politik Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan FPI harus mendengarkan segala bentuk suara publik, baik itu kritik ataupun pujian. "FPI jangan terlalu jauh menyebut soal ini karena ada perbedaan pandangan politik atau apapun," kata Ray.

Meski demikian, Ray menjelaskan setiap organisasi masyarakat harus dibiarkan tumbuh selama tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.

Baca: Gempa Hari Ini - Selain Majalengka, Cilacap Juga Diguncang Gempa Dini Hari Tadi

"Kemendagri harus hati-hati dalam mengevaluasi soal perpanjangan izin FPI ini, tapi ya FPI juga jangan merasa preventif, tiba-tiba mengatakan ini karena soal politik di tubuh Kemendagri," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas