PA 212 Akan Gelar Aksi di MK Sebagai Gerakan Keagamaan, Ini Reaksi BPN, Istana dan MK
Sebelumnya, calon presiden nomor 02, Prabowo Subianto mengimbau agar pendukungnya tak melakukan aksi di MK.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Hasanudin Aco
"Iya silakan kalau menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai ketentuan memang tak bisa dilarang."
"Itu salah satu saluran di dalam demokrasi. Tetapi intinya jangan sampai itu mengganggu ketertiban, bahkan mengganggu kelancaran persidangan MK," kata Fajar Laksono, Senin (24/6/2019).
Dalam hal ini, MK tidak dapat melarang atau memperbolehkan aksi unjuk rasa tersebut.
Sebab, kata dia, pengamanan aksi unjuk rasa merupakan kewenangan aparat kepolisian.
"Kalau dilarang tentu tidak itu nanti pihak keamanan yang tentu akan menangani hal itu."
"Yang pasti mohon dijaga ketertiban mohon dijaga. Jangan sampai mengganggu persidangan MK," kata dia.
Dia meminta semua pihak supaya mempercayakan kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinan hakim konstitusi.
"Ini kewenangan MK untuk memutus sifatnya final and binding. Mari kita hormati proses yang konstitusional ini."
"Oleh karena itu bukan hanya para pihak, tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan MK apapun amar putusannya nanti," kata Fajar Laksono.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Glery Lazuardi/Taufik Ismail/Rizal Bomantama/Theresia Felisiani)
Baca: Prediksi Hasil Putusan Sidang MK untuk Pilpres 2019 Menurut Sejumlah Pengamat
Baca: Seorang Istri di Lampung Ketahuan Selingkuh Setelah Suaminya Pasang GPS di Handphone
Baca: TKN Ungkap Alasan Mengapa Gerindra Lebih Dihormati Sebagian Partai Pendukung Jokowi
Baca: Prabowo Tak akan Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya