Polri Persilakan Amnesty International Serahkan Temuannya Soal Kerusuhan 22 Mei Pada Tim Investigasi
Polri mempersilahkan Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty Internasional Indonesia untuk menyerahkan temuannya kepada tim investigasi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mempersilahkan Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty Internasional Indonesia untuk menyerahkan temuan dugaan penyiksaan aparat dalam kerusuhan 21-22 Mei kepada tim investigasi.
Menurutnya, tim investigasi bersifat terbuka, sehingga temuan tersebut tentu akan dipelajari.
Namun, dengan catatan datanya dapat dipertanggungjawabkan.
"Monggo. Tim investigasi ini kan terbuka, sepanjang data itu masih bisa dipertanggungjawabkan hasilnya diserahkan. Nanti kan dipelajari," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Baca: Soal Pembunuhan Ayah-anak di Sulteng, Polisi Dalami Keterkaitan Ali Kalora Cs
Baca: Luka Bakar Hingga 50 Persen, Ibu dan Anak Korban Ledakan Gas di Jatinegara Jalani Perawatan di RS
Baca: Kondisi Terkini Wali Kota Risma Pasca Dilarikan ke Rumah Sakit, Sampai Ditangani 15 Dokter
Ia menegaskan tim investigasi sendiri dalam menangani kasus kerusuhan yang menelan 9 korban jiwa itu telah bersikap komprehensif.
Buktinya, Polri melibatkan pihak atau unsur lain dari luar Korps Bhayangkara.
"Tim kan komprehensif, tim dari Bareskrim, ahli hukum, Divisi Propam, Labfor, INAFIS, kedokteran dan pakar-pakar, dan bersinergi juga dengan ORI, Komnas HAM, Kompolnas," ucapnya.
Namun, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menegaskan temuan fakta tim investigasi belum dapat dipaparkan untuk saat ini.
Alasannya, salah satu unsur lembaga di tim investigasi yakni Komnas HAM masih melangsungkan investigasinya.
Karena itu, Dedi meminta semua pihak menunggu agar seluruh temuan fakta dari unsur lembaga terkait dapat disampaikan secara bersamaan.
"Tolong tanya Komnas HAM, berapa lama untuk melakukan investigasi itu, kalau Polri sudah. Kan berbeda-beda, Kompolnas juga. Namun, pada saat rilis nanti akan ada klarifikasi-klarifikasi data yang dimiliki mereka hasil investigasi gabungan," katanya.
Temuan Amnesty Internasional
Amnesty Internasional Indonesia mendesak Polri segera mengusut tuntas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Anggota Brimob terhadap massa aksi pada 21-22 Mei 2019, lalu.